Kenaikan Cukai Rokok untuk Mengurangi Perokok Pemula
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok di 2020, diharapkan bisa mengurangi angka perokok pemula. Bahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjauhkan rokok dari masyarakat miskin.
Wacana dari Kementerian Keuangan adalah, menaikan cukai sebesar 23 persen dan harga eceran 35 persen. Dirjen P2P Dr. Anung Sugihantono, M.Kes, menyatakan, Kementerian Kesehatan sangat mendukung wacana Kementerian Keuangan tersebut.
Rokok terbukti mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat. “Kalau cukai dan harga ecer naik akan menyebabkan rokok menjadi sulit untuk diakses. Sehingga sangat efektif untuk menurunkan konsumsi rokok. Terutama perokok pemula dan masyarakat miskin,” kata Anung dalam diskusi Kebijakan Cukai Tembakau, Selasa (17/9/2019).
Anung menyebut, target dari Kementerian Kesehatan adalah menurunkan angka perokok pemula mencapai 9,1 persen. “Dari tahun 2013 hingga 2018, memang kenaikannya hanya dua persen. Tapi lihat jumlah populasinya, ini angka yang besar. Perokok pemula ini meliputi perokok anak dan calon perokok,” urai Anung.
Kenaikan cukai dan harga ecer, bukanlah satu-satunya yang menjadi faktor untuk menjaga kesehatan masyarakat dan pembangunan kesehatan. “Saya tekankan bahwa kenaikan cukai dan harga ecer bukan satu-satunya cara. Jangan sampai di kemudian hari ada yang bilang bahwa perokok tetap ada walau sudah ada kenaikan. Tapi secara teoritis empiris kebijakan ini akan mengurangi belanja rokok,” paparnya.
Dengan berkurangnya belanja rokok, diharapkan terbangun suatu ekosistem bebas rokok yang lebih luas. “Kita memang tidak bisa menghilangkan perokok secara langsung. Mengurangi rokok dari tiga bungkus menjadi sebungkus itu juga sudah upaya. Tapi kita mengurangi yang merokok dan paparan asap rokok,” tandas Anung.