Kecerdasan Seperti B.J Habibie Belum Ditemukan di Era Sekarang

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Selain itu, Nasrul Abit mengaku juga telah mengetahui surat bersifat segera dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pada surat tersebut, kata Nasrul, pemerintah pusat meminta kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia, Pimpinan BUMN/BUMD, para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Sekjen Kementerian Luar Negeri.

Pada surat tersebut, dijelaskan untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa Bapak Bacharuddin Jusuf Hablble (Presiden Repubhk Indonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Republlk Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka, dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 – 14 September 2019.

Selanjutnya kepada Gubernur. Bupati dan Wali Kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.

“Seiring dengan surat itu, saya berharap mulai besok, masyarakat bisa memasang bendera merah putih naik setengah tiang di rumah masing-masing. Mari kita hormati almarhum B.J Habibie,” tegasnya.

Lihat juga...