IHW Nilai BPJPH Belum Siap Jalankan Amanat UU JPH
Editor: Koko Triarko
Apalagi, sangat jelas dipaparkan dalam UU JPH tersebut, bahwa tanggungjawab pemerintah karena negara mewajibkan sertifikasi halal itu sifatnya sukarela (volantory) menjadi wajib (mandatory).
Maka, negara juga berkewajiban harus membiayai sertifikasi halal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Paling tidak memberi subsidi pada pelaku usaha yang akan melakukan sertifikasi halal.
“Subsidinya harus dilihat yang usahanya besar, ya tentu kecil subsidinya. Tapi UKM yang kecil, ya besar subsidinya. Jadi, tidak prorata, itu namanya kebijakan afirmatif,” tutupnya.