IHW Nilai BPJPH Belum Siap Jalankan Amanat UU JPH

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Indonesia Halal Watch (IHW) menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum siap untuk menjalankan amanat Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Padahal, penerapan UU tersebut harus berlaku efektif mulai tanggal 17 Oktober 2019 mendatang. Yakni, semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Ini sebagaimana ketentuan pasal 4 UU JPH, yaitu kewajiban bersertifikasi halal dimulai terhitung lima tahun sejak diundangkan UU JPH tersebut.

“Tapi hingga saat ini, sejak BPJPH dibentuk pada 14 Oktober 2017, belum menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU JPH. Persiapan BPJPH belum satu pun terpenuhi,”  kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, kepada Cendana News, di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Sehingga, menurutnya, BPJPH belum bisa bertindak sebagai badan sertifikasi halal yang akan menerima permohonan pendaftaran sertifikasi halal. Padahal, halal itu adalah hukum, di mana batas yang halal dan haram sudah sangat jelas.

Dan, lembaga yang diberikan otoritas untuk menentukan kehalalan produk sudah jelas pula,  yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI.

Dengan demikian, menurut Ikhsan, maka BPJPH tidak dapat berjalan sendiri tanpa sinergi dengan MUI. Karena tanpa fatwa produk halal dari MUI, maka dipastikan juga tidak ada sertifikasi halal.

Namun, dia menyayangkan karena hingga saat ini belum satu pun terbentuk Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 13 UU JPH, bahwa keberadaan LPH harus di kreditasi oleh BPJPH dan MUI.

Lihat juga...