IHW Nilai BPJPH Belum Siap Jalankan Amanat UU JPH

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Indonesia Halal Watch (IHW) menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum siap untuk menjalankan amanat Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Padahal, penerapan UU tersebut harus berlaku efektif mulai tanggal 17 Oktober 2019 mendatang. Yakni, semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Ini sebagaimana ketentuan pasal 4 UU JPH, yaitu kewajiban bersertifikasi halal dimulai terhitung lima tahun sejak diundangkan UU JPH tersebut.

“Tapi hingga saat ini, sejak BPJPH dibentuk pada 14 Oktober 2017, belum menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU JPH. Persiapan BPJPH belum satu pun terpenuhi,”  kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, kepada Cendana News, di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Sehingga, menurutnya, BPJPH belum bisa bertindak sebagai badan sertifikasi halal yang akan menerima permohonan pendaftaran sertifikasi halal. Padahal, halal itu adalah hukum, di mana batas yang halal dan haram sudah sangat jelas.

Dan, lembaga yang diberikan otoritas untuk menentukan kehalalan produk sudah jelas pula,  yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI.

Dengan demikian, menurut Ikhsan, maka BPJPH tidak dapat berjalan sendiri tanpa sinergi dengan MUI. Karena tanpa fatwa produk halal dari MUI, maka dipastikan juga tidak ada sertifikasi halal.

Namun, dia menyayangkan karena hingga saat ini belum satu pun terbentuk Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 13 UU JPH, bahwa keberadaan LPH harus di kreditasi oleh BPJPH dan MUI.

“Untuk mendapatkan akreditasi, LPH wajib memiliki auditor halal minimal tiga orang. Sayangnya, sampai saat ini  belum ada satu auditor halal pun yang dibentuk BPJPH. Ini sangat ironis,” tukasnya.

Keberadaan LPH yang belum jelas entitasnya ini dipertanyakan Ikhsan, apakah berbadan hukum? Menututnya, dengan kondisi tidak ada kepastian hukumm, tentunya akan berdampak pada industri makanan dan minuman.

Yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, karena menurutnya, telah terjadi diskontinyuitas pasokan produk halal. Juga terganggunya industri halal karena membanjirnya produk halal luar negeri yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia menegaskan, saat ini tercatat 1.061 orang auditor halal yang telah bersertifikasi MUI. Mereka adalah auditor halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang tersebar di 34 wilayah.

Ikhsan mengimbau BPJPH segera menyiapkan sistem-sistem pendaftaran, perwakilan BPJPH di tingkat provinsi, tarif sertifikasi halal, LPH dan auditor halal.

Jika semua itu belum terpenuhi, akan merugikan bagi dunia usaha. Karena sertifikasi halal itu sudah bukan lagi isu, sebab telah dijalankan dengan baik oleh LPPOM MUI, selama 30 tahun.

“Ini semuanya harus jelas, transparan, jangan disuruh wajib masyarakat, tapi BPJPH  tidak punya kesiapan. Nah, kalau judulnya belum siap, ya dijalankan saja oleh lembaga yang sudah pengalaman yaitu LPPOM MUI, sampai nanti BPJPH siap. Misalnya, pada 2020 atau 2021, jadi ada peralihan yang baik,” kata Ikhsan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi dan Perundangan MUI.

Sehingga tidak menimbulkan guncangan. Karena menurutnya, yang akan menderita kalau ada guncangan dari penerapan UU JPH  adalah pelaku usaha.

Apalagi, sangat jelas dipaparkan dalam UU JPH tersebut, bahwa tanggungjawab pemerintah karena negara mewajibkan sertifikasi halal itu sifatnya sukarela (volantory) menjadi wajib (mandatory).

Maka, negara juga berkewajiban harus membiayai sertifikasi halal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Paling tidak memberi subsidi pada pelaku usaha yang akan melakukan sertifikasi halal.

“Subsidinya harus dilihat yang usahanya besar,  ya tentu kecil subsidinya. Tapi UKM yang kecil, ya besar subsidinya. Jadi, tidak prorata, itu namanya kebijakan afirmatif,” tutupnya.

Lihat juga...