IHW Nilai BPJPH Belum Siap Jalankan Amanat UU JPH

Editor: Koko Triarko

“Untuk mendapatkan akreditasi, LPH wajib memiliki auditor halal minimal tiga orang. Sayangnya, sampai saat ini  belum ada satu auditor halal pun yang dibentuk BPJPH. Ini sangat ironis,” tukasnya.

Keberadaan LPH yang belum jelas entitasnya ini dipertanyakan Ikhsan, apakah berbadan hukum? Menututnya, dengan kondisi tidak ada kepastian hukumm, tentunya akan berdampak pada industri makanan dan minuman.

Yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, karena menurutnya, telah terjadi diskontinyuitas pasokan produk halal. Juga terganggunya industri halal karena membanjirnya produk halal luar negeri yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia menegaskan, saat ini tercatat 1.061 orang auditor halal yang telah bersertifikasi MUI. Mereka adalah auditor halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang tersebar di 34 wilayah.

Ikhsan mengimbau BPJPH segera menyiapkan sistem-sistem pendaftaran, perwakilan BPJPH di tingkat provinsi, tarif sertifikasi halal, LPH dan auditor halal.

Jika semua itu belum terpenuhi, akan merugikan bagi dunia usaha. Karena sertifikasi halal itu sudah bukan lagi isu, sebab telah dijalankan dengan baik oleh LPPOM MUI, selama 30 tahun.

“Ini semuanya harus jelas, transparan, jangan disuruh wajib masyarakat, tapi BPJPH  tidak punya kesiapan. Nah, kalau judulnya belum siap, ya dijalankan saja oleh lembaga yang sudah pengalaman yaitu LPPOM MUI, sampai nanti BPJPH siap. Misalnya, pada 2020 atau 2021, jadi ada peralihan yang baik,” kata Ikhsan yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi dan Perundangan MUI.

Sehingga tidak menimbulkan guncangan. Karena menurutnya, yang akan menderita kalau ada guncangan dari penerapan UU JPH  adalah pelaku usaha.

Lihat juga...