Hindari Konflik Alih Fungsi Lahan, Jember Perlu RDTR dan GTRA
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JEMBER – Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa di Jember terus terjadi beberapa hari ini. Rabu (25/9/19) giliran mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD dan depan Kantor Pemkab Jember.
Para demonstran yang sempat bersitegang dengan aparat keamanan ini menuntut Bupati Jember segera membentuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Jember.

“Bupati Jember selalu menggaungkan dirinya sebagai sosok pro rakyat. Namun nyatanya hingga kini untuk RDTR dan GTRA tidak ada kejelasan di kabupaten Jember.
Padahal Bupati Jember sebelumnya telah berjanji untuk segera membentuk RDTR dan GTRA,” kata Koordinator Aksi, Nurul Hidayah, di sela-sela aksinya kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Menurut Nurul, pembentukan GTRA merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.
“Dalam aturan tersebut Keberadaan GTRA tidak hanya dibentuk di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, melainkan pemerintah kabupaten juga memiliki kewajiban untuk membentuknya,” tegas Nurul.
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, sedangkan keberadaan RDTR merupakan hal penting dalam penataan ruang di kabupaten Jember. Karena RDTR merupakan peraturan penjelas atas Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2015-2035.
“Tak ayal konflik alih fungsi lahan akibat mandulnya Perda RTRW di Jember masih terjadi, salah satu contoh alih fungsi lahan produktif di Puger,” ungkapnya.