Cegah Pemalsuan Buku KIR, Uji Kendaraan Bermotor Pakai ‘Smart Card’
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, mengatakan, uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Menurut dia, pelayanan, peluncuran simpel Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan untuk mencegah terjadinya pemalsuan buku Uji KIR.
“Mulai saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah terintegrasi dan menggunakan Smart Card, tidak lagi buku Uji KIR. Karena sampai saat ini, buku Uji KIR banyak dipalsukan. Maka dengan Smart Card ini, seluruh data pengujian terintegrasi secara nasional,” kata Syafrin di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Syafrin menyebut, untuk pelaksanaan pembayaran biaya uji atau retribusi uji sudah dilakukan tanpa uang tunai. Kata dia, seluruhnya sudah melalui metode digitalisasi yang dilakukan di bengkel pengujian kendaraan bermotor di Jakarta.
“Jadi seluruhnya secara digitalisasi sudah dilakukan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Jakarta. Bayarnya cashless di Bank DKI,” ujarnya.
Kemudian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggandeng Bank DKI meluncurkan Sistem Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Simpel PKB). Melalui sistem ini proses pengujian KIR pun dapat dipangkas menjadi lebih cepat.
Pasalnya buku KIR kendaraan bermotor dengan kartu pintar atau smart card ini karena sering dipalsukan. Nantinya kartu pintar tersebut akan langsung terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem pengujian kendaraan bermotor.
“Jadi pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor mulai hari ini sudah terintegrasi dan kita menggunakan smart card. Jadi tidak lagi menggunakan buku uji sebagaimana diketahui bahwa buku uji saat ini banyak dipalsukan,” katanya.