“Apalagi seperti Batam, yang jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan mencapai puluhan ribu orang, butuh waktu panjang untuk mencari tumpukan fotokopi KTP elektronik masing-masing orang yang telah memberikan dukungan,” katanya.
Selain itu, dengan ditempelnya fotokopi KTP elektronik di surat pernyataan dukungan, maka proses penelitian terhadap syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.
Hal itu demi meminimalkan praktIk dukungan ganda atau nama seseorang dicatut dalam daftar pemberi dukungan. Sebab, pemberian dukungan tercatat dalam formulir dan menandatangani sendiri formulir dukungan.
Sesuai tahapan, KPU Kota Batam akan menetapkan jumlah syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019.
Sedangkan pengumpulan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilwako Batam dilakukan dari tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. (Ant)