Calon Perseorangan Pilwako Batam Diminta Siapkan Diri

BATAM – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau mengingatkan calon kepala daerah perseorangan untuk mulai mempersiapkan diri melengkapi syarat administrasi dukungan untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota 2020.

“Pasangan calon perseorangan yang ingin maju di Pilwako Batam 2020 sudah bisa menyiapkan diri dari sekarang. Terutama mengenai persyaratan administrasi dukungan bagi calon perseorangan,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, Minggu (22/9/2019).

Persiapan harus dimulai sejak awal, karena syarat dukungan pada Pilkada tahun ini relatif lebih detil dari sebelumnya.

Zaki menyatakan, pada Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan pasangan calon perorangan (Model B.1-KWK) harus disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik dan ditempel di surat pernyataan. Satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.

“Jadi nanti di Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP elektronik yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam selembar formulir dukungan yang ditandatangani oleh orang yang memberikan dukungan,” kata Zaki Setiawan.

Hal itu sesuai dengan Surat KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020.

Menurut Zaki, dengan KTP elektronik yang ditempel langsung di setiap surat pernyataan dukungan, maka akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan, baik bagi penyelenggara maupun pasangan calon.

Berbeda dengan sebelumnya, Pilkada 2015, surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP elektroniknya terpisah, sehingga perlu waktu lama bagi penyelenggara untuk meneliti antara surat pernyataan dukungan dengan fotokopi KTP elektronik yang bersangkutan.

“Apalagi seperti Batam, yang jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan mencapai puluhan ribu orang, butuh waktu panjang untuk mencari tumpukan fotokopi KTP elektronik masing-masing orang yang telah memberikan dukungan,” katanya.

Selain itu, dengan ditempelnya fotokopi KTP elektronik di surat pernyataan dukungan, maka proses penelitian terhadap syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.

Hal itu demi meminimalkan praktIk dukungan ganda atau nama seseorang dicatut dalam daftar pemberi dukungan. Sebab, pemberian dukungan tercatat dalam formulir dan menandatangani sendiri formulir dukungan.

Sesuai tahapan, KPU Kota Batam akan menetapkan jumlah syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan pada 26 Oktober 2019.

Sedangkan pengumpulan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilwako Batam dilakukan dari tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. (Ant)

Lihat juga...