Anggaran Rp88 Miliar untuk Beli Cagar Budaya Belum Terserap

Kawasan Kota Tua, Jakarta - Foto Ant

JAKARTA – Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua mengakui, anggaran Rp88 miliar di APBD 2019 DKI Jakarta, yang disiapkan untuk membeli cagar budaya gedung Dasaad Musin Concern, belum terserap.

Kepala UPK Kota Tua, Norviadi Husudo, menyebut, tidak terserapnya anggaran disebabkan ketidaksepakatan hasil akhir taksiran harga gedung. Hal tersebut terjadi setelah pembelian gedung diproses. “Pemilik menawarkan sekitar Rp80 miliar, bisa turun ke Rp70 miliar. Akan tetapi, dari taksiran harga gedung oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan pemilik, cagar budaya itu hanya maksimal Rp35 miliar, itu sangat jauh,” kata Norviadi, Selasa (17/9/2019).

Alasan gedung Dasaad Musin Concern dibeli, karena pemilik pernah menawarkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan sekira dua tahun lalu. Pada tahun ini, pembelian gedung tersebut diproses. Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran untuk pembelian gedung cagar budaya tersebut.

Namun, untuk mengantisipasi ketidaksepakatan dan tidak terserapnya anggaran Rp88 miliar itu, UPK Kota Tua segera beralih membeli gedung alternatif kedua, yakni Gedung milik PT Wassesa Line di Jalan Cengkeh. Jual beli gedung tersebut akan berlangsung dalam perkiraan rentang waktu November atau Desember tahun ini.

Gedung alternatif tersebut memiliki lahan lebih luas, dengan taksiran yang mendekati Rp50 miliar. Pembelian gedung cagar budaya ini sudah melalui peraturan yang berlaku, bahkan langsung oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sudah diproses ke sana, dan itu tujuannya kami mengamankan uang Negara, jadi bisa efisiensi sebesar Rp30 miliar. Kalau dipaksakan membeli gedung yang lama, nanti terjadi kekalahan karena jauh di atas hasil penilaian taksiran,” ujarnya.

Lihat juga...