Tiga Orang Terduga Pembakar Lahan di Banjarbaru Diproses Hukum

BANJARBARU – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, Wahyuddin, mengatakan, sebanyak tiga orang warga sedang menjalani proses hukum karena diduga membakar lahan di wilayah Kabupaten Banjar dan Banjarbaru untuk pertanian.

Menurutnya, tiga orang tersebut ditangkap aparat kepolisian karena diduga membakar lahan di sekitar Sungai Ulin dan Sungai Tabuk. “Selanjutnya kita akan menunggu proses hukum, jika terbukti membakar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai perda nomor 1 tahun 2008, berupa kurangan 6 bulan dan denda Rp50 juta,” katanya, Rabu (21/8/2019).

Hukuman tersebut akan lebih berat, bila pembakaran tersebut dilaksanakan oleh perusahaan.

Sebagaimana amanah undang-undang lingkungan hidup, sanksi pembakaran lahan berupa kurungan hingga 3-5 tahun dan denda miliaran rupiah untuk perusahaan.

Sampai kini, tim penegak hukum masih mendalami apakah lahan yang dibakar milik sendiri atau bukan, dan apa motifnya.

“Diharapkan dengan kejadian ini, masyarakat tidak membakar hutan atau lahan dengan dalih apa pun, termasuk untuk membuka lahan pertanian,” harapnya.

Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk mengurangi pembakaran lahan dan hutan, melalui berbagai program yang digelontorkan, salah satunya program pengembangan pertanian tanpa membakar yang dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut Kalsel.

Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan penerapan sistem pertanian pada lahan gambut dengan prinsip menanam tanpa membakar, dengan menyelenggarakan Sekolah Lapang Petani Gambut, guna mengurangi tradisi membuka lahan pertanian dengan cara membakar di Kalimantan Selatan.

Lihat juga...