Tersambar OTT KPK, Direktur Keuangan AP II Miliki Kekayaan Rp28,664 Miliar
JAKARTA – Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II , Andra Y Agussalam, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki harta kekayaan Rp28,664 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Andra melaporkan harta kekayaannya pada 31 Juli 2018. Laporan tersebut atas harta kekayaannya di 2017, dengan jabatannya sebagai Direktur Keuangan PT AP II.
Adapun rinciannya, Andra memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp20,893 miliar. Aset tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Bogor. Selanjutnya, Andra juga memiliki harta berupa empat kendaraan roda empat senilai Rp2,008 miliar terdiri dari Toyota Alphard Tahun 2010, Mercedes Benz E400 Tahun 2014, Honda Jazz Tahun 2013, dan Mazda 2 Tahun 2017.
Selain itu, Andra juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp305 juta. Andra juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp376,072 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp5,156 miliar. Andra juga memiliki utang senilai Rp74,766 juta.

Sebelummnya, Andra ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019) malam. (Baca : https://www.cendananews.com/2019/08/kpk-ott-lima-pejabat-angkasa-pura-ii.html ).
“Ya benar, KPK mengonfirmasi adanya kegiatan tangkap tangan yang dilakukan malam ini di daerah Jakarta Selatan. Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Diduga, telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II, terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). “Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi,” ucap Basaria.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (Ant)