Sumbar Masih Kekurangan Penata Anestesi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Peran Penata Anestesi di wilayah Provinsi Sumatera Barat sejauh ini terbilang sangat minim. Hal ini dikarenakan masih kurangnya Penata Anestesi tersebut.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, menyebutkan, saat ini di Sumatera Barat baru memiliki 135 Penata Anestesi, dan 35 Dokter Anestesi. Padahal di Sumatera Barat, jumlah rumah sakit mencapai 75 yang tersebar di berbagai daerah.
“Idealnya Sumatera Barat harus memiliki 1.080 Penata Anestesia, minimal satu rumah sakit, satu Perawat Anestesia, dan minimal empat Penata Anestesi,” sebut Nasrul, Jumat (23/8/2019).
Terkait kekurangan ini, menurutnya berdasarkan kewenangan pemerintah daerah masing-masing, rumah sakit tipe B tanggungjawab pemerintah provinsi, sedangkan tipe C tanggungjawab Pemda kota dan kabupaten, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Tapi untungnya tahun ini, Universitas Baiturrahmah membuka jurusan Anestesi, kabarnya Universitas Negeri Padang juga akan membuka. Jadi ini peluang bagi perguruan tinggi, dan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga Penata Anestesi ke depan,” ungkap Nasrul.
Kendati demikian, untuk membantu program kerja Penata Anestesi ini, pemerintah daerah tetap harus bekerja sesuai kewenangan daerah. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan harapan ada pembenahan sektor kesehatan di daerah masing-masing.
“Sekarang ini sektor kesehatan sudah diutamakan, 20 persen sudah dimasukkan RPJM 2020-2024, demi mencapai SDM unggul dan untuk Indonesia maju,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi, mengharapkan, pemerintah daerah dan organisasi IPAI mampu merangkul segala komponen Penata Keanestesian yang ada.
Kemudian, upaya itu juga bisa dilakukan dengan mengadakan pelatihan, workshop, dan memberdayakan SDM yang memiliki kompetensi. Tentunya saling mendukung dan memberikan penguatan dalam pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“Kalau di Kota Padang sepertinya tidak kekurangan, tapi di daerah-daerah memang kekurangan. Tapi kita berharap, SDM saling mengharmoniskan. Semua komponen betul-betul penata keanestesian yang baik,” imbuhnya ketika menghadiri Seminar dan Workshop Nasional dalam Mukernas XII Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) di Padang,
Dengan harapan itu, menurutnya untuk mendukung kesehatan di Indonesia, Penata Anestesi tidak hanya pembenahan di hilir. Upaya itu juga dengan memberikan pelayanan dan mutu yang berkualitas kepada masyarakat.
Selain itu, IPAI juga menata regulasi segala aturan dan acuan. Pembinaan organisasi juga lebih solid. Bukan hanya tentang pembiusan saja, tapi juga harus mampu menjadi promotor dan agent of change mengubah perilaku masyarakat.
“Penataan Anestesi harus meningkatkan kualitas dan profesionalisme, serta mengubah perilaku masyarakat hidup ke arah lebih sehat,” pesannya.
Sementara, Ketua DPP IPAI, Dorce Tandung menyampaikan, sampai saat ini beberapa regulasi yang dibuat Kemenkes RI sudah mengkoomodir kebutuhan anggota IPAI. Namun terkait kinerja Penata Anestesi belum ada keseragaman di setiap daerah.
“Secara berkala setiap anggota wajib hukumnya mencapai lisensi peningkatan mutu,” lanjut Dorce dalam Mukernas bertemakan Meningkatkan Mutu Pelayanan Anestesi melalui Optimalisasi Kinerja Penata Anestesi dan Harmonisasi Hubungan dengan Mitra Kinerja itu.
Terakhir, Dorce juga berharap ada Perda yang menguatkan program kerja Penata Anestesi, termasuk di daerah Sumbar. Apalagi, berbagai daerah juga perlu dilakukan untuk Penataan Anestesi. Melalui peraturan yang diterbitkan belum menyeluruh soal pengembangan keprofesiannya.
“Saya harus mengadvokasi, agar ke depan mendapat dukungan anggaran untuk pengembangan keprofesian, seperti pelatihan, seminar, workshop, untuk meningkatkan mutu penata anestesi,” pungkasnya.