Suap Impor Bawang Putih, KPK Identifikasi Istilah “Lock Kuota”

Ketua KPK Agus Rahardjo - Foto Dokumentasi CDN

Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan I Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan “fee”.

“Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan “fee” dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen “fee” Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” ucap Agus.

Adapun komitmen “fee” tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

“Dikarenakan perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari CSU belum memberikan pembayaran, CSU tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian CSU meminta bantuan ZFK memberi pinjaman,” kata Agus.

Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, Zulfikar akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut.

“Dari pinjaman Rp3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, ZFK mentransfer Rp2,1 miliar ke DDW. Kemudian DDW mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir ‘money changer’ milik INY,” ujar Agus.

Agus menyatakan Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) tersebut.

Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

“Saat ini, semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK,” kata Agus. [Ant]

Lihat juga...