KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Izin Impor Bawang Putih
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.
KPK pada Kamis telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK). Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
“CSU alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (8/8/2019).
Chandry dan Doddy diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
“Sebelumnya DDW menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki ‘jalur lain’ untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan,” ungkap Agus.
Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, lanjut dia, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.
“DDW berkenalan dengan ZFK yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. ZFK memiliki koneksi dengan MBS dan ELV pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standarisasi Nasional,” tuturnya.