Ratusan Bangli Berdiri diatas Lahan Milik Kemenkeu di Bekasi
Editor: Mahadeva
BEKASI – Lahan milik Kementerian Keuangan seluas 22 hektare di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi tempat berdirinya ratusan Bangunan Liar (Bangli).
Bangunan tersebut berbentuk semi permanen, namun ada juga yang sudah permanen. Ironisnya, oleh perangkat kelurahan seperti RW setempat, warga yang menempati lahan tersebut secara administrasi dianggap bukan warganya.
Pasalnya saat menempati lahan Kemenkeu mereka tidak izin ataupun memberitahu. Sehingga jika mereka melakukan pengurusan administrasi seperti membuat KTP dan lainnya, tidak pernah dilayani. “Warga mendirikan bangunan liar di lahan tersebut diketahui sudah puluhan tahun. Kami sebagai RW tidak bisa melarang, dan memberi izin apalagi menyuruh menempati lahan tersebut. Tapi tentunya mereka yang berada dilahan itu dianggap bukan warga di lingkungan RW 16, meskipun lahannya berada di wilayah RW 16,” ungkap Sofyan, Ketua RW.16, Kelurahan Jakasampurna, Rabu (7/8/2019).
Sofyan mengatakan, bangli tersebut sudah ada sejak 1998. Di 2005 sampai saat ini, masih terus berlanjut proses pembangunannya di beberapa titik. Sementara itu, terkait TPS liar di lahan milik Kemenkeu RI, berbagai upaya sudah dilakukan untuk pencegahan. Tetapi dikhawatirkan terjadi bentrokan, hingga akhirnya berinisiatif mengkoordinasikan dengan Kelurahan Jakasampuran dan Bintarajaya. (Baca : https://www.cendananews.com/2019/08/tps-liar-di-atas-lahan-milik-kemenkeu-akhirnya-ditutup.html).
Keberadaan, TPS liar sudah sangat mengganggu lingkungan di sekitar RW 16 Kelurahan Jakasampurna. Selain polusi udara dan bau, sumber air warga juga saat ini sudah berubah, yang diduga karena pencemaran dari tupukan sampah liar yang berada dibeberapa titik di lahan milik Kemenku RI tersebut.
“Intinya bagi kami meminta bantuan Pemerintah Kota Bekasi, untuk menyetop jalan menuju areal lahan milik Kemenkeu RI tersebut agar tidak ada yang membuang sampah liar. Mereka saat melakukan pembakaran sampah secara kucing kucingan. pernah warga turun tetapi khawatir ada bentrokan fisik,” tandasnya.

Ketua RW 08, Kelurahan Bintara Jaya, Munasik, menyebut, sampah yang dibuang di lahan milik Kemenkeu RI tersebut didominasi sampah dari Jakarta. Sampah tersebut dibuang dengan menggunakan sepeda motor ber-bak atau biasa disebut Baktor.
Baktor dari Jakarta masuk melalui depan Kelurahan Bintara Jaya. “Saya dari A sampai Z, namanya pengepul di Bintara Jaya pasti tahu yang biasa buang sampah di sini. Tapi ini sampah dari Jakarta menggunakan baktor,” tukasnya.
Terkait bangunan liar diatas alahan milik Kemenkeu, Munasik menyebut, tidak ada yang pernah pamitan untuk membangun. Mereka yang mendiami lahan tersebut datang dan membangun begitu saja.
Kebanyakan adalah warga dari Karawang. “Tapi perlu diketahui bahwa bangunan liar yang berada di atas lahan wilayah Bintara Jaya bangunannya gubukan seadanya tidak seperti di lahan yang masuk kelurahan Jakasampurna banyak bangunan permanen,” papar Munasik.
Diperkirakannya, lahan yang ada diatas tanah milik Kemenkeu RI tersebut ada 280 bangunan. Di wilayah Bintarajaya sekira 80 Kepala Keluarga (KK) yang menempati bangunan liar.
Pantauan di lokasi, di atas lahan milik Kemenkeu tersebut, terlihat ada rumah permanen dan semi permanen. Ada yang sudah dialiri listrik. Mereka juga memiliki saluran air bersih.
“Terkait bangunan liar diatas lahan milik Kemenkeu RI, Kelurahan Jakasampurna tidak pernah dilibatkan. Apalagi sampai ada aliran listrik yang masuk ke Bangli yang ada di lokasi tersebut tanyakan saja ke PLN kok bisa masuk,”ujar Nurdin, Lurah Jakasampurna saat dikonfirmasi terkait Bangli diatas lahan milik Kemenkeu RI tersebut.
Menurutnya, warga yang menempati lahan milik Kemenkeu tidak pernah meminta izin ke kelurahan. Sementara, kelurahan tidak bisa melarang atau mengizinkan, karena pemilik lahan belum pernah memberi mandat agar kelurahan melarang jika di lahan itu berdiri bangunan liar atau lainnya.
“Laporan warga saat ini ada sekitar 500 Bangli diatas lahan milik Kemenkeu RI tersebut. Itu tanpa seizin kelurahan baik pemberitahuan dan lainnya itu yang harus diketahui. Diharapkan Kemenkeu bisa segera memanfaatkan lahan tersebut,” pungkasnya.