Puluhan Korban Penggusuran Datangi BPN Bekasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Puluhan warga mengatasnamakan diri Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB), menggelar aksi di depan kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jl. Khairil Anwar, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aksi tersebut meminta BPN memberi kejelasan soal kepastian hak atas tanah kepada warga Pekayon, Jakasetia yang digusur tiga tahun lalu.
Warga korban penggusuran tahun 2016 lalu di Jalan Irigasi RW/RT 17/02 Kampung Poncol Bulak dan RW/RT0 02/03, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, tersebut juga menuntut hak atas tempat tinggal yang layak kepada warga korban penggusuran.
“Kami menuntut pemerintah Kota Bekasi bertanggungjawab atas kerugian material dan non-material yang dialami warga yang tergabung dalam FKPB selama tiga tahun ditelantarkan,” ujar Khairin Sangaji koordinator warga, Senin (19/8/2019).
FKPB juga meminta selama status lahan belum keluar, maka pihak Pemkot Bekasi diminta tidak boleh melakukan kegiatan apa pun di atas lahan penggusuran. Dan yang terpenting warga meminta hentikan segala bentuk intimidasi yang dilakukan Pemkot Bekasi.
Diketahui Pemkot Bekasi melakukan penggusuran warga pada 25 Oktober-3 November 2016. Warga korban penggusuran mengklaim bahwa penggusuran dilakukan tanpa ada sosialisasi dan konsultasi bahkan peruntukan lahan yang digusur tidak jelas untuk apa sampai sekarang.
“Penggusuran itu dilakukan secara paksa, tidak ada sosialisasi sengaja untuk mengusir dengan dalih warga liar. Padahal warga untuk pemukiman bayar sewa lahan kepada PUPR dan memiliki administrasi kependududkan sebagai warga Kota Bekasi,” ujar Sonang Harahap, warga lainnya yang menjadi korban penggusuran.