PHPU Ditolak MK, Penetapan Anggota DPRD Jember Terpilih Segera Dilakukan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Ditambah lagi Majelis Hakim menilai, bukti-bukti yang ajukan oleh pemohon dihadapan sidang tidak beralasan. Sehingga gugatan pemohon tidak bisa diterima secara keseluruhan. “Dengan demikian 1 Kursi DPRD Jember Dapil 3 tetap menjadi milik Partai Demokrat,” tegasnya.
Lebih jauh Tobrony menjelaskan, putusan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi bersifat final. Dengan dibacakannya putusan tersebut, kedepan KPU hanya tinggal melakukan penetapan hasil pemilihan umum 2019.