PHPU Ditolak MK, Penetapan Anggota DPRD Jember Terpilih Segera Dilakukan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JEMBER — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akan segera menetapkan anggota DPRD Jember terpilih periode 2019-2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu legislatif 2019.

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat menjelaskan hasil PHPU kepada wartawan di kantor Bawaslu Jember, Kamis (8/8/2019). Foto: Kusbandono.

“Hari ini kami menggelar rapat koordinasi untuk persiapan penetapan anggota DPRD Jember terpilih periode 2019-2024 karena putusan untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Jember sudah dibacakan oleh majelis hakim konstitusi pada Rabu (7/8/2019) malam,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in, kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Menurut Syai’in, KPU Jember akan menyiapkan dokumen pendukung sebagai pemenuhan syarat administrasi untuk 50 anggota DPRD Jember yang terpilih pada 2019-2024, pihaknya juga masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait dengan hal tersebut.

“Sesuai ketentuan, penetapan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih dilaksanakan paling lambat lima hari setelah surat KPU RI diterima KPU kabupaten/kota, sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan anggota dewan terpilih,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka menjelaskan, MK menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Partai Perindo, terhadap hasil pemungutan suara legislatif Kabupaten Jember. Dengan demikian 1 Kursi DPRD Jember Dapil 3 yang disengketakan, tetap menjadi milik Partai Demokrat.

“Dalam sidang putusan dibacakan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Rabu 7 Agustus sore. Majelis Hakim menolak gugatan Partai Perindo, dengan alasan dalil yang disampaikan penggugat tidak sesuai,” kata Thobrony.

Lihat juga...