Perluasan Rute Ganjil Genap di DKI Masih Dipertimbangkan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan, bahwa rute kendaraan ganjil genap masih dipertimbangkan sesuai kondisi Jakarta dari aspek kualitas lingkungan dan lalu lintas.
“Artinya dalam kriteria itu di mana visi rasionya (jarak) 0,7 kilometer pada jam puncak. Kecepatan rata-ratanya sudah berada di bawah 30 kilometer,” kata Syafrin di Balairung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Ruas jalanan di Ibu Kota yang akan kena perluasan ganjil-genap ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan analisis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Jalanan dengan kriteria seperti yang disebut Syafrin berikut inilah yang bakal kena perluasan ganjil-genap.
“Pertama, visi rasionya sudah jenuh, yakni di atas 0,7. Visi rasio yang dimaksud adalah perbandingan antara kapasitas dan volume lalu lintas,” ungkapnya.
Ukuran visi rasio punya skala 0 hingga 1. Skala 1 berarti jenuh alias padat kendaraan. Kedua, ruas jalan yang akan kena perluasan ganjil-genap adalah ruas jalan yang mengalami perlambatan laju kendaraan pada jam sibuk.
“Kedua, ganjil-genap akan diterapkan pada ruas jalan pada saat waktu sibuk, kecepatan rata-rata kendaraan di bawah 30 km per jam,” pungkasnya.
Namun, hampir seluruh ruas jalan di Jakarta mengalami perlambatan laju kendaraan pada saat jam sibuk. Maka kriteria ketiga, akan menentukan apakah ruas jalan yang Anda lewati nanti bakal kena ganjil-genap atau tidak.
“Ketiga, di jaringan jalan tersebut sudah ada angkutan umum yang melayani masyarakat, contohnya sudah ada MRT, LRT, TransJakarta, dan Jak Lingko,” ujar Syafrin.
Menurut dia, seluruh jalan dan wilayah di DKI Jakarta sudah terlayani oleh angkutan umum sehingga pengguna kendaraan seharusnya bisa beralih ke transportasi umum. Syafrin menjelaskan pihaknya butuh waktu cukup lama untuk mengkaji kebijakan ini karena harus mensimulasikan alternatif-alternatif tersebut.
“Setelah kami lakukan simulasi dari berbagai alternatif malam ini kita akan finalkan, besok kita umumkan,” ucap dia.
Kemudian dia meminta waktu, karena hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan analisis terhadap berbagai alternatif yang ada untuk implementasi perluasan ganjil genap.
“Saya minta masyarakat menunggu pengumuman informasi resmi dari Pemprov DKI atau Dinas Perhubungan. Informasi beredar saat ini adalah hoaks, saya minta masyarakat juga tidak menyebarluaskan,” tuturnya.
Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menetapkan perluasan ganjil genap menyusun berbagai alternatif dan skenario.
“Itu yang kami coba simulasikan satu persatu, mana yang paling optimal ditinjau dari dua aspek kinerja traffic dan lingkungan itu yang kita akan pilih,” terangnya
Menurutnya, paling lambat pekan ini seluruh analisis maupun kajian selesai dan akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk ditetapkan.
“Jumat paling lambat kajian itu sudah saya selesaikan dan saya laporkan kepada Pak Gubernur untuk beliau memilih, menetapkan alternatif perluasan yang mana,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan, sambungnya, maka akan dilakukan pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta altenatif mana yang akan digunakan untuk perluasan ganjil genap.
Dia menambahkan, tahapan selanjutnya setelah pengumuman resmi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan persiapan untuk sosialisasi termasuk di dalamnya akan ada uji coba, evaluasi hasil uji coba, dan penyiapan legal aspek sampai dengan dilakukan implementasi.
“Kami juga akan melakukan pemasangan fasilitas atau rambu keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebelumnya beredar luas informasi terkait perluasan ganjil genap di media sosial dan pesan elektronik berantai. Dalam pengumuman tersebut, sudah tertera dengan jelas tambahan wilayah dan juga sosialisasi yang sudah berlangsung 5 sampai 30 Agustus 2019, dan mulai resmi diberlakukan mulai 2 September 2019. Hal itu ditangkis oleh Syafrin bahwa informasi tersebut hoaks.
“Jadi, diharapkan masyarakat DKI Jakarta, menunggu hasil resmi pengumuman dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar yang belum diketahui kebenarannya,” tutupnya.