Perluasan Rute Ganjil Genap di DKI Masih Dipertimbangkan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan, bahwa rute kendaraan ganjil genap masih dipertimbangkan sesuai kondisi Jakarta dari aspek kualitas lingkungan dan lalu lintas.

“Artinya dalam kriteria itu di mana visi rasionya (jarak) 0,7 kilometer pada jam puncak. Kecepatan rata-ratanya sudah berada di bawah 30 kilometer,” kata Syafrin di Balairung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Ruas jalanan di Ibu Kota yang akan kena perluasan ganjil-genap ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan analisis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Jalanan dengan kriteria seperti yang disebut Syafrin berikut inilah yang bakal kena perluasan ganjil-genap.

“Pertama, visi rasionya sudah jenuh, yakni di atas 0,7. Visi rasio yang dimaksud adalah perbandingan antara kapasitas dan volume lalu lintas,” ungkapnya.

Ukuran visi rasio punya skala 0 hingga 1. Skala 1 berarti jenuh alias padat kendaraan. Kedua, ruas jalan yang akan kena perluasan ganjil-genap adalah ruas jalan yang mengalami perlambatan laju kendaraan pada jam sibuk.

“Kedua, ganjil-genap akan diterapkan pada ruas jalan pada saat waktu sibuk, kecepatan rata-rata kendaraan di bawah 30 km per jam,” pungkasnya.

Namun, hampir seluruh ruas jalan di Jakarta mengalami perlambatan laju kendaraan pada saat jam sibuk. Maka kriteria ketiga, akan menentukan apakah ruas jalan yang Anda lewati nanti bakal kena ganjil-genap atau tidak.

“Ketiga, di jaringan jalan tersebut sudah ada angkutan umum yang melayani masyarakat, contohnya sudah ada MRT, LRT, TransJakarta, dan Jak Lingko,” ujar Syafrin.

Lihat juga...