Pemprov –DPRD DKI Sepakati APBD-P 2019

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menyepakati anggaran APBD Perubahan 2019 sebesar Rp86,89 triliun. DPRD DKI Jakarta juga telah menyetujui anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hasil itu diputuskan dalam rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

“Setelah melalui proses di badan musyawarah, dan pembahasan KUPA-PPAS, kami menyetujui anggaran tersebut,” ujar Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, usai menandatangani Nota Kesepahaman KUPA-PPAS, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin, membacakan laporan hasil pembahasannya. Dia menjelaskan rincian APBD Perubahan dan menyebut tidak ada perbedaan dengan KUPA-PPAS.

“Badan Anggaran bersama dengan eksekutif telah membahas dan merumuskan Raperda Perubahan APBDP Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019,” ucap Syarifuddin.

Mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD sampai dengan pembahasan perumusan Raperda Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Berikut Syarifuddin membacakan total APBD-P sebesar Rp86,89 triliun. Dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Daerah
APBD: Rp74,77 triliun

APBD Perubahan: Rp74,99 triliun

Belanja Daerah

APBD: Rp80,90 triliun

APBD Perubahan: Rp77,85 triliun

Pembiayaan Daerah

APBD: Rp6,125 triliun

APBD Perubahan: Rp2,86 triliun

Total APBD/APBDP Perubahan
APBD: Rp89,08 triliun
APBD Perubahan: Rp86,89 triliun

Selain pengesahan APBD Perubahan 2019, paripurna juga mengesahkan lima Raperda lain, yaitu pembentukan dan susunan perangkat daerah, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pengelolaan sampah, dan pencabutan perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan.

“Apakah ke lima rancangan peraturan daerah dapat disetujui?” ucap Prasetio Edi, yang dijawab setuju oleh anggota dewan.

Setelah Prasetio Edi mengetuk palu tanda setuju, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi laporan Raperda. Setelah pengesahan APBD-P, Anies berharap terjadi sinergi antara eksekutif dengan legislatif.

“Kita bersama dapat saling bersinergi mengoptimalkan, meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta percobaan perencanaan pencapaian target RPJMD 2017/2022, khususnya dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota representatif yang maju kotanya dan bahagia warganya,” kata Anies.

Dia menyampaikan apresiasinya atas kinerja DPRD DKI Jakarta yang telah menelaah seluruh materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Jajaran eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para Anggota Dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga hari ini Dewan dapat memberikan persetujuan menjadi Peraturan Daerah,” kata Anies.

Anies berharap, melalui persetujuan DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, sinergi bersama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan optimal dalam peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Anies juga berharap, target RPJMD 2017-2022 dapat dicapai dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota yang representatif, yang maju kotanya dan bahagia warganya.

Anies kemudian menjelaskan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, akan menjadi dasar hukum dalam melakukan suatu terobosan dan inovasi yang mampu mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga akan mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang.

Dia menekankan, terobosan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat, dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).

“Dengan persetujuan Dewan atas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Eksekutif berharap ke depan dalam pelaksanaan operasional Perda tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, selain dalam pelaporan BBNKB dapat dilakukan secara online, penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta dapat diterapkan ketentuan sanksi administrasi bila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya,” tuturnya.

Orang nomor satu itu menegaskan, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha (easy of doing business).

Selain itu, keputusan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pertumbuhan usaha dan menciptakan iklim investasi usaha yang kondusif, sehingga dapat mengundang para investor untuk menanamkan modal di DKI Jakarta.

Dalam praktiknya, penerapan esensi Undang-Undang Gangguan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan akibat suatu kegiatan usaha sudah terakomodir dalam bentuk perizinan lain, di antaranya AMDAL dan sebagainya.

Lihat juga...