Pemkab Lembata Dukung Penerapan ‘Muro Laut’
Editor: Koko Triarko
LEWOLEBA – Adanya larangan menangkap ikan di wilayah laut yang ditutup dengan ritual adat yang dinamakan Muro, perlu dilestarikan. Pasalnya, muro atau wilayah larangan menangkap ikan di wilayah laut selama jangka waktu tertentu, justru memberikan keuntungan bagi masyarakat.
“Masyarakat menyambut baik adanya Murolaut ini. Bahkan ada juga Muro mengenai larangan menebang pohon di hutan, dan ini sangat bagus buat kelestarian lingkungan,” kata Frans Kota Making, Tuan Tanah Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape Timur, kabupaten Lembata, Senin (19/8/2019).
Menurut Frans, sekarang Muro sudah lebih tegas. Bukan saja adat, tetapi pemerintah juga mulai membuatkan larangan. Sebagai tuan tanah dan masyarakat, dirinya merasa gembira karena bukan saja masyarakat adat, tetapi banyak pihak juga mendukung.

“Selain muro laut juga muro tentang pembakaran hutan. Juga muro tentang hewan ternak dilarang dipelihara di perkampungan, seperti babi, kambing, sapi dan lainnya, kecuali anjing, ayam atau bebek,” jelasnya.
Dari dulu, tambah Frans, sebagai ketua adat pihaknya berharap agar mitra dari luar bisa membantu mereka. Maka, pihak masyarakat adat mendukung dan merasa gembira dengan yang dibuat LSM dan mitra kerja serta pemerintah.
“Kerja sama ini harus permanen dan panjang, sebab yang dibuat untuk kepentingan anak cucu ke depan. Sebagai ketua adat tantangan memang ada untuk Muro, tetapi kami lebih melihat secara umum,” tuturnya.
Sebagai pemimpin adat, Frans mengakupihaknya selalu memberikan pemahaman, sehingga masyarakat yang kontra, lama-lama paham. Sejak adanya Muro, tidak ada lagi nelayan dari luar yang melakukan pengeboman di perairan Teluk Hadakewa.