Paket Berisi Puluhan Ribu Butir Pil Koplo Diamankan di Banyuwangi
Editor: Mahadeva
BANYUWANGI – Puluhan ribu pil koplo jenis Trex (Trihexyphenidyl) berhasil diamankan Satnarkoba Polres Banyuwangi. Obat keras berbahaya yang diamankan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Beberapa waktu lalu kita berhasil amankan 24 ribu trex. Ini hasil kerjasama kita dengan jasa ekspedisi J&T,” terang Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik HZ, Senin (5/8/2019).
Puluhan ribu obat terlarang tersebut dikirimkan melalui jasa paket ekspress dari Jakarta ke Banyuwangi. Namun hingga dua minggu lamanya, paket tersebut tidak kunjung diambil oleh penerima. Operator paket akhirnya melaporkan keberadaan paket tersebut kepada Polres Banyuwangi. “Barang tersebut hanya tertera nama penerima, nomor telepon dan alamat Banyuwangi. Ini yang mencurigakan alamatnya tidak jelas, dan sudah dua minggu tidak diambil,” terangnya.
Saat dibuka dan diperiksa, polisi menemukan 24 ribu butir pil jenis Trex. “Kita langsung amankan, dan saat ini sedang kita telusuri pengirim maupun penerima paket tersebut,” ujarnya.
Taufik menyebut, jajaran Polres Banyuwangi menggandeng pihak jasa ekspedisi sejak terungkapnya kasus pengiriman berisi obat berbahaya pada tahun lalu. “Dari hasil pengungkapan yang berhasil kita lakukan beberapa waktu lalu, kami kemudian bekerjasama dengan beberapa ekspedisi pengiriman untuk memberikan informasi sekiranya ada benda kiriman yang mencurigakan,” ujarnya.
Sementara itu, selain mengungkap penyelundupan ribuan pil koplo di dalam paket ekspedisi. Di sepekan terakhir, Polres Banyuwangi juga berhasil menangkap empat tersangka pengedar obat keras berbahaya ,yang sering diedarkan ke kalangan pelajar. “Kita juga berhasil mengungkap tiga kasus peredaran pil koplo dengan empat orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan 4 ribu butir pil koplo jenis Trex. Ini hasil dari operasi sepekan terakhir,” tambahnya.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah, MAG (23) warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, AW (21) warga Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, MSH (20) warga Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari, dan AFS (22) Desa Kradenan kecamatan Purwoharjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka harus mendekam di tahanan Polres Banyuwangi. Dan akan dijerat Pasal 196 Sub 197 UU RI No.36/2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.