KEPH, Kode Etik Penjaga Marwah Hakim

Editor: Mahadeva

Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, saat ditemui Cendana News, Kamis (29/8/2019) - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sudah disepakati Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjadi pedoman perilaku seorang hakim di Indonesia.

KEPPH terdiri dari 10 butir ketentuan yang bisa menjadi pedoman para hakim. “KY telah menetapkan KEPPH bersama dengan MA. Oleh karena itu, setelah ditetapkan bersama, KY harus menjaga dan menegakkan pelaksanaan dari KEPPH,” jelas Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Ada sedikit perbedaan pandangan antara KY dan MA di butir delapan dan 10 KEPPH, yang mengatur tentang disiplin tinggi dan bersikap professional. Dan ada banyak laporan yang masuk ke KY, mengenai perilaku hakim yang tidak adil dan profesional.

“Yang menjadi perbedaan pandangan antara KY dan MA ada pada butir 8 dan 10 yaitu berdisiplin tinggi dan bersikap profesional. Hakim yang tidak profesional itu contohnya hakim yang tidak bisa membedakan pencurian dengan penggelapan, masih banyak hakim yang seperti itu,” jelas Jaja.

Untuk sanksi pelanggaran KEPPH, Jaja mengatakan, tidak semua sanksi dibawa dan diputus di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Proses penanganan di MKH, hanya untuk kasus dengan sanksi berat, seperti yang terancam pemberhentian. Keanggotaan MKH, empat orang dari KY dan tiga orang Hakim Agung yang mewakili MA.

Jaja menyebut, masyarakat dapat mendapatkan informasi perilaku hakim dari aparat penegak hukum. Dengan demikian, ke depan masyarakat juga dapat membantu KY dalam upaya menjaga marwah hakim. “Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH), merupakan upaya KY untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap tugas dan fungsi dari lembaga penegak hukum, berikut juga tata cara dan proses hukumnya,” pungkasnya.

Lihat juga...