Karhutla, Belum Ada Perusahaan di Sumsel Jadi Tersangka

Untuk mendukung satgas melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla sehingga tidak terjadi bencana kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum sesuai maklumat larangan membakar.

Berdasarkan ketentuan Undang Undang lingkungan hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [Ant]

Lihat juga...