Hakteknas, Kemenristekdikti Luncurkan Sistem Informasi Iptek Terintegrasi
DENPASAR — Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Pusdatin Iptek Dikti) Kemenristekdikti meluncurkan sistem informasi iptek nasional yang terintegrasi dalam rangkaian kegiatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-24 di Denpasar, Bali.
“Sistem informasi iptek nasional ini sangat penting, di tengah kondisi data iptek saat ini masih belum tersedia secara baik. Hal ini dikarenakan data tersebut tersebar di masing-masing produsen data yaitu unit lembaga pelaku kegiatan iptek, belum terintegrasi secara baik,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Iptek Dikti Kemenristekdikti, Andika Fajar, disela-sela peluncuran tersebut, di Denpasar, Senin (26/8) malam.
Oleh karena informasi iptek yang belum terintegrasi, menurut Andika, menyebabkan informasi yang seharusnya dapat digunakan dalam proses pemajuan dan pengembangan iptek, sekaligus sebagai desiminasinya ke masyarakat tidak tersampaikan secara baik.
“Kita tidak dapat menjawab secara lugas ketika ditanya terkait hasil apa saja yang didapat dari kegiatan iptek atau litbang ini, karena kita tidak mempunyai basis data yang lengkap, valid, dan tepat,” ujar Andika pada acara yang juga dirangkaikan dengan seminar nasional bertajuk Integrasi Data Iptek untuk Mendorong Pengembangan Iptek Nasional tersebut
Sementara itu, kehadiran UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Iptek, menurut Andika, sebenarnya bisa dijadikan momentum, terkait dengan data iptek yang lengkap dan terintegrasi satu sama lainnya.
“Kehadiran UU ini utamanya pada pasal 78, yang menyatakan keharusan untuk membuat suatu Sistem Informasi Iptek Nasional yang terintegrasi menjadi suatu keniscayaan, dalam melengkapi data-data iptek yang sebenarnya sudah tersedia, namun belum terkoordinasi secara baik,” katanya.