Gunakan Ponsel Saat Berkendara, Bisa Ditilang

MEDAN – Operasi Patuh Toba 2019 atau razia besar-besaran dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Ada delapan pelanggaran yang menjadi sasaran, salah satunya pengemudi yang menggunakan telepon genggam. KBO Ditlantas POLDA Sumut, AKBP Hariyatmoko, mengatakan, pemakaian telepon genggam saat mengemudi masih sering terjadi. Seperti yang biasa dilakukan para driver ojek online.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para pengemudi ojek online untuk tidak mengoperasikan ponselnya saat berkendara.

Diharapkan, para driver ojek online untuk berhenti terlebih dulu atau meminggirkan kendaraan, saat menerima telepon atau saat melihat arah jalan yang akan dituju.

“Bila kedapatan melanggar, bukan hanya para driver ojek online saja, tetapi masyarakat lainnya kita akan peringatkan dan memberikan edukasi. Karena penggunaan handphone saat sedang mengemudi, adalah hal yang sangat berbahaya, yang bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya, Kamis (29/8/2019).

Meski demikian, ia berharap, tindakan tersebut tidak berdampak terhadap pekerjaan para driver ojek online.

“Kita tahu, bahwa mereka bekerja menggunakan handphone, tetapi kita juga tidak mau para driver ini melanggar peraturan. Yang kita inginkan, para driver bisa tetap mencari pekerjaan, sedangkan penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Operasi Patuh Toba 2019 ini dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang digelar serentak di seluruh Indonesia, mulai 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019.

Ada pun delapan sasaran prioritas pelanggaran, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan safety belt, melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan lampu rotator atau strobo. (Ant)

Lihat juga...