Faktor Biaya Jadi Kendala Tes Urin di STISIPOL Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Endri Sanopaka, mengatakan, faktor biaya menjadi salah satu penyebab pihak kampus kesulitan melakukan tes urin terhadap mahasiswa.

Menurut Endri, biaya tes urine yang biasa dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) cukup mahal, untuk per kepala diperkirakan sekitar Rp150 ribu. “Sementara mahasiswa Stisipol Raja Haji ada ribuan orang,” kata Endri, Sabtu (3/8/2019) malam.

Dia mengaku pernah menggandeng BNN Tanjungpinang untuk melakukan tes urine di lingkungan kampusnya. Namun, dari segi biaya sepenuhnya ditanggung oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersebut.

Kalau inisiatif dari kampus belum sanggup. Apalagi sampai membebani biaya tes urine kepada mahasiswa, itu juga bukan solusi.

Kendati demikian, kata Endri, pihaknya selalu berupaya keras untuk mencegah masuknya pengaruh narkoba ke lingkungan mahasiswa.

Upaya itu di antaranya melibatkan salah satu dokter praktik di Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan awal pada saat penerimaan mahasiswa baru.

“Deteksi awal itu akan menjadi catatan kami untuk mengambil keputusan dalam penerimaan mahasiswa baru,” ungkapnya.

Berbagai upaya lainnya untuk mencegah pengaruh narkoba di dalam area kampus juga terus dilakukan, seperti memaksimalkan peran mersin escort
dosen sebagai penasihat akademik, agar lebih intens adana escort
memonitor mahasiswa bimbingannya supaya jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, menggelar sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba bersama pihak-pihak terkait, penguatan ilmu agama dan pendidikan karakter, serta memperbanyak wadah yang dapat mengembangkan kreativitas mahasiswa.

“Kami sangat mengimbau kepada mahasiswa untuk tidak pernah mencoba narkoba dengan alasan apa pun, karena narkoba akan merusak kelangsungan generasi masa depan dan menghancurkan harapan dari orang tua mereka sendiri,” sebut Endri.

Dia pun menegaskan, jika ada oknum mahasiswa yang terlibat dengan narkoba dan sudah diputus pengadilan, secara otomatis akan diberhentikan dari status mahasiswanya, sebagaimana perjanjian antara calon mahasiswa dengan pihak kampus jika melakukan pelanggaran disiplin dan etika.

“Masalah narkoba sudah merupakan pelanggaran berat dan termasuk tindak pidana. Pihak kampus tidak bisa menoleransi,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...