Dapat Remisi Umum, 12 Napi Lapas Bulakkapal Bekasi Bebas
Editor: Mahadeva
BEKASI – Sebanyak 12 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulakkapal, Kota Bekasi, Jawa Barat, langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Jumlah keseluruhan Napi di LP Bulak Kapal, Kota Bekasi yang mendapat remisi 666 orang Napi (Narapidana), dan 12 Napi langsung bebas. Napi yang bebas dari berbagai kasus seperti Pidana, Narkoba dan lainnya,” ungkap Kalapas Kelas IIA Bulakkapal, Made Darmawijaya, penyerahan remisi, Sabtu (17/8/2019).
Remisi tersebut diberikan secara simbolis usai, upacara kemerdekaan di Alun-Alun Kota Bekasi. Remisi tersebut, usulan dari Lapas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, setelah melalui proses penilaian dan assesment di lingkungan Lapas.
Made menyebut, penghuni Lapas Bulakkapal tidak ada Napi Korupsi. Dari 12 Napi yang bebas setelah mendapat remisi umum, masa hukumannya beragam, ada satu tahun, ada enam bulan atau dua tahun. Remisi umum juga diberikan pada Napi dengan hukuman 20 tahun atau hukuman mati.
“Lapas Bulakkapal, didominasi Napi Kasus Narkoba, mencapai 70 persen. Sisanya dari kasus kriminal dan lainnya, semua bercampur jadi satu karena hanya memiliki dua blok,” ujarnya.
Penghuni Lapas Bulakkapal saat ini mencapai 1200-an orang Napi. Sementara kapasitas satu blok, hanya mampu menampung sekira 300-an orang. Artinya dari sisi-sisi kapasitas, Lapas Bulakkapal sudah melebihi dan cukup padat. “Kasihan sebenarnya, tapi bagaimana. Semua Lapas bercampur jadi satu, di Bulakkapal mayoritas Napi Narkoba,” tukas Made.
Namun demikian, dia berharap Lapas yang saat ini tengah di bangun oleh Pemerintah Kota Bekasi sebagai pengganti Lapas Kelas IIA Bulakkapal bisa segera terealisasi. Sehingga Napi, bisa dibagi sesuai klasifikasinya, untuk dapat mengurangi jumlah Napi yang ditampung di lapas Bulakkapal.