JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengingatkan partai politik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) calon legislatif yang terpilih.
“Kami mengimbau kembali kepada parpol, agar segera menyerahkan LHKPN, bisa orang per orang atau kolektif melalu parpol,” tutur Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam, usai sidang pembacaan putusan.
Ia mengatakan, sejauh ini baru Partai Golkar yang menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kolektif, tetapi calon-calon dari partai lain pun telah menyerahkan secara perorangan.
Bila lebih dari seminggu sebelum dilantik caleg tidak menyerahkan LHKPN, sanksinya adalah terancam tidak akan dilantik. “Iya, tujuh hari sebelum pelantikan tidak diterima, sanksinya tidak akan dilantik,” ucap Ilham Saputra.
Ada pun KPU daerah dapat melakukan penetapan caleg terpilih bila tidak terdapat sengketa hasil pemilu yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi, maupun yang sengketanya sudah diputus di Mahkamah Konstitusi.
Sementara dari total 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatra Utara Sulawesi Tengah dan Jawa Barat. (Ant)