Bina Marga DKI: PKL Diakomodir dengan Aturan Khusus

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Dinas Bina Marga DKI Jakarta, menyatakan, telah membuat desain beberapa trotoar yang nantinya bisa digunakan PKL untuk berjualan. Kebijakan ini berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Meskipun PKL diizinkan berdagang, namun nantinya akan ada aturan  khusus.

“PKL tetap akan kita akomodir, namun ada atuan main,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho,  di Taman Sepeda, Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, salah satu aturannya ialah menetapkan kriteria PKL diperbolehkan berdagang. PKL harus memiliki kualitas dari segi kios maupun pengolahan limbah.

“Gerobak sudah didesain baik, seperti di luar negeri atau food truck, atau model container box, di situ ada limbah atau tempat treatment untuk tidak sembarangan,” kata Hari.

Hari menuturkan, PKL tersebut harus ramah lingkungan, agar tidak membuat lapak PKL terlihat kumuh. Dia mengaku sudah berkoordinasi untuk urusan kriteria kios PKL ini. “Trotoar kita rusak gara-gara apa? Begitu makan, orang buang kan jadi kotor,” jelas Hari.

Meski demikian, Hari belum menyebutkan mengenai lokasi trotoar mana saja yang akan diperbolehkan untuk PKL tersebut. Namun Hari beranggapan, PKL yang sesuai kriteria juga akan menjadi fasilitas sendiri bagi pejalan kaki untuk beristirahat.

“Contohnya, mungkin Thamrin – Sudirman, itu enggak mungkin dalam protokol ditaruh PKL yang kumuh gitu, ya enggak mungkin,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kriteria pembangunan integrasi fasilitas trotoar yang terhubung dengan transportasi umum massal berorientasi transit, seperti konektivitas dibuat tanpa hambatan, nyaman, dan aman yang didukung dengan adanya jalur tata hijau dan fasilitas penunjang lainnya.

“Pejalan kaki harus menjadi prioritas utama, dengan cara penyediaan trotoar yang tidak terputus. Kemudian penyediaan peneduh di sepanjang trotoar berupa pohon dan kanopi, serta mempertimbangkan penyediaan ruang bagi aktivitas budaya. Yang tidak kalah penting, perlu juga diperhitungkan fasilitas untuk para pesepeda,” ujarnya.

Dishub juga sudah siap bekerja sama untuk menyiapkan pengaturan skenario manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyediaan jalur pedestrian sementara, penyediaan informasi , pemasangan rambu lalu lintas dan prasarana keselamatan lalu lintas, penyediaan pintu keluar masuk kendaraan proyek, penempatan petugas, pengaturan waktu operasional kendaraan proyek, penentuan persyaratan kendaraan proyek, dan perbaikan prasarana setelah pembangunan.

Lihat juga...