Bantuan Biaya Pendidikan di Sikka Terancam Batal

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Beasiswa dan biaya pendidikan bagi mahasiswa dan calon mahasiswa asal kabupaten Sikka yang telah ditandatangani kesepakatannya dengan bupati Sikka terancam batal terancam batal.

Ketua fraksi PAN DPRD Sikka, NTT, Philipus Fransiskus saat ditemui di Sikka, Kamis (29/8/2019) .Foto : Ebed de Rosary

DPRD Sikka massa bakti 2013-2019 menolak pembahasan Ranperda dan menilai bahwa Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Sikka untuk dibahas bersama DPRD tidak sesuai dengan Perda RPJMD Kabupaten Sikka.

“DPRD Sikka waktu pembahasan menolak karena Ranperda yang diajukan karena tidak sesuai dengan Perda RPJMD yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Yani Making, mantan anggota DPRD Sikka, Kamis (29/8/2019).

Menurut Yani, bantuan biaya pendidikan yang tertuang dalam RPJMD kabupaten Sikka, nomenklaturnya beasiswa. Pemberian bantuan biayanya pun langsung kepada mahasiswa bukan kepada lembaga perguruan tinggi.

“Dalam Pansus ada pembahasan dana hibah kepada perguruan tinggi. Ini yang tidak disepakati DPRD. Seharusnya beasiswa kepada mahasiswa secara langsung,” ungkapnya.

Philipus Fransiskus anggota DPRD Sikka 2019-2024 yang baru dilantik mengatakan, dalam naskah akademik Ranperda yang sudah dikembalikan kepada pemerintah masih dimuat kalimat bantuan pendidikan berupa pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga.

”Dalam RPJMD sudah ditolak tetapi kenapa dalam Ranperda Ranperda Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan masih dimuat. Ini kan sesuatu yang fatal,” ungkapnya.

DPRD Sikka lanjut Philip sapaannya, juga keberatan, sebab di dalam batang tubuh Ranperda masih tertulis bantuan pendidikan kepada lembaga perguruan tinggi dalam bentuk hibah.

Lihat juga...