Bantuan Biaya Pendidikan di Sikka Terancam Batal

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

”Beasiswa diberikan kepada mahasiswa bukan lembaga perguruan tinggi. Kalau kerja sama dengan perguruan tinggi tentu harus persetujuan DPRD Sikka sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Faustinus Vasco mantan ketua Pansus Ranperda Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan menyebutkan, dalam APBD Sikka tahun 2019, tidak ada alokasi anggaran terkait biaya pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa.

“Tidak ada biaya pendidikan bagi mahasiswa yang akan kuliah di 3 kampus yakni Unipa, Politeknik Cristo Re dan IKIP Muhammadiyah dalan APBD Kab 2019. Yang ada hanya dana Hibah Kesra bagi mahasiswa perguruan tinggi,” sebutnya.

Vasco menambahkan, seharusnya pemerintah jangan dulu membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa untuk mendapatkan dana beasiswa. Hal ini karena belum adanya kepastian anggaran yang akan dipergunakan untuk membiayai pos tersebut.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo yang ditanyai wartawan usai pelantikan dan penetapan anggota DPRD Sikka masa batki 2019-2024 mengaku akan memperjuangan Ranperda Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan.

“Untuk beasiswa sudah dianggarkan dan bisa lewat Perbup. Tahun-tahun berikutnya baru akan lebih detail lewat Perda. Nanti kami akan konsultasi lagi di provinsi karena hasil arahan dari provinsi tidak dilaksanakan, jadi kita kembali kesana,” ungkapnya.

Robi sapaannya berharap tahun 2019 ini bisa dianggarkan.

“Kasihan anak-anak kita yang sudah mendaftar. Itu harapan masyarakat,” tuturnya.

Lihat juga...