Anies Bebaskan Wali Kota Atur Lokasi Penjualan Hewan Kurban
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Wali Kota diminta untuk menyediakan lahan penjualan di masing-masing wilayah. Jika ketahuan berjualan di fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bakal meminta para pedagang untuk pindah tempat.
Kemudian, Ingub Anies tersebut menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam kegiatan berkurban. Dia meminta masyarakat menggunakan alat ramah lingkungan seperti besek atau daun pisang sebagai wadah pembagian daging kurban.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan memang tidak semua trotoar di Jakarta menjadi tempat terlarang untuk berdagang hewan kurban. Ada beberapa lokasi trotoar yang diperbolehkan sesuai dengan penataan wali kota hingga lurah.
“Yang namanya penjualan hewan kurban, sesuai dengan instruksi gubernur kan sudah jelas, Nomor 46/2019. Ada instruksi di situ, para wali kota, camat, lurah, menginventarisasi. Inventarisasi para pedagang, fasilitasi, kalau di luar yang ditetapkan pasti kan kita tegur mereka. Melarang mereka menempatkan hewan kurbannya di tempat yang dilarang,” pungkasnya.