Anies Bebaskan Wali Kota Atur Lokasi Penjualan Hewan Kurban

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan,  seluruh trotoar di Jakarta tidak sama bentuk dan strukturnya. Menurut dia, trotoar ada yang punya lebar 1,5 meter, namun ada juga lebarnya 5 meter. Anies membebaskan para Wali Kota untuk mengatur lokasi penjualan hewan kurban jika tidak ada lahan kosong lagi di wilayahnya.

“Secara prinsip dilarang berjualan hewan kurban di trotoar. Karena itu, saya berikan diskresi kepada Wali Kota untuk mengatur pelaksanaan sesuai situasi lapangan. Bila Wali Kota dalam pengaturannya enggak ada pilihan, ya dikasih tulisan penjelasan. Sudah saya sampaikan ke Wali Kota,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Anies menyampaikan, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H, trotoar memang tidak boleh dijadikan lokasi untuk berjualan hewan kurban.

Anies meminta agar penjual kurban berdagang di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

Namun dia memberikan diskresi kepada Wali Kota untuk menentukan wilayah mana yang memperbolehkan pedagang kurban jualan di trotoar.

“Secara prinsip gitu (dilarang). Kita tahu kita enggak bangun di tanah kosong. Jakarta dibangun di tempat yang sudah ada bangunannya, sudah ada lebar jalannya, ini yang saya beri diskresi pada wali kota mengatur sesuai kondisi masing-masing,” jelas Anies.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 46 tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H. Peraturan itu berisi imbauan para pedagang untuk tidak berjualan di fasilitas umum seperti trotoar.

Wali Kota diminta untuk menyediakan lahan penjualan di masing-masing wilayah. Jika ketahuan berjualan di fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bakal meminta para pedagang untuk pindah tempat.

Kemudian, Ingub Anies tersebut menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan plastik sekali pakai dalam kegiatan berkurban. Dia meminta masyarakat menggunakan alat ramah lingkungan seperti besek atau daun pisang sebagai wadah pembagian daging kurban.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan memang tidak semua trotoar di Jakarta menjadi tempat terlarang untuk berdagang hewan kurban. Ada beberapa lokasi trotoar yang diperbolehkan sesuai dengan penataan wali kota hingga lurah.

“Yang namanya penjualan hewan kurban, sesuai dengan instruksi gubernur kan sudah jelas, Nomor 46/2019. Ada instruksi di situ, para wali kota, camat, lurah, menginventarisasi. Inventarisasi para pedagang, fasilitasi, kalau di luar yang ditetapkan pasti kan kita tegur mereka. Melarang mereka menempatkan hewan kurbannya di tempat yang dilarang,” pungkasnya.

Lihat juga...