Warga Marunda Hadang Proyek Tol, Tuntut Ganti Rugi
Irmansyah mengatakan 14 warga tersebut sudah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp7 juta per orang, namun ganti rugi tersebut awalnya disepakati hanya untuk pembangunan badan jalan selebar 10 meter dengan panjang 300 meter, tidak untuk pembangunan yang melebar seperti saat ini.
Meski tidak menyebut besarnya tuntutan ganti rugi yang diinginkan, Irmansyah berharap pihak kontraktor mau kembali bermusyawarah dengan warga untuk mencari titik temu.
“Tuntutan dan harapan warga ini adalah meminta bahwasanya warga di sini telah menguasai lahan ini selama kurang lebih 20 tahun, minta diganti rugi tenaga atau minta diganti hak garapnya, hak tenaganya, lahan garapannya minta diganti,” ujarrnya.
Dia juga mengatakan warga sudah sering kali menggelar pertemuan yang dimediasi oleh berbagai pihak.
“Akan tetapi pada mediasi waktu itu ada intimidasi yang dikeluarkan oleh oknum yang mengancam akan menangkap warga kalau proyek distop,” tegasnya
Sementara itu, Arifin selaku perwakilan PT Waskita yang menemui warga hari ini enggan berkomentar.
“Saya nggak bisa ngomong. Kalau mau wawancara mesti kirim surat dulu ke Waskita. Ada aturannya,” ucapnya, sambil berlalu meninggalkan lokasi proyek. (Ant)