SDN Jatimekar-Bekasi Batalkan Kelulusan Puluhan Calon Siswa

Editor: Koko Triarko

“Panitia beralasan pada nomor induk KTP saya bukan dari Kota Bekasi. Padahal, nomor induk KK dan lainnya sudah beralamat di Kota Bekasi. Saya memang pindahan, tapi semua sudah di Kota Bekasi dari KK sampai KTP Kota Bekasi,” ungkap Wahid, seraya mengatakan, akhirnya Kepala Sekolah menerima anaknya setelah diberi penjelasan.

Kepala sekolah SD Negeri Jatimekar VIII, Rudi, kepada wali murid menjelaskan, bahwa aturan baru keluar pada malam hari, dan itu merupakan Peraturan Wali Kota Bekasi. Dalam Perwal tersebut, dijelaskan batas usia harus pas 6 tahun pada 1 Juli 2019.

Diakuinya, bahwa pengumuman tersebut atas kebijakan sekolah. Yang dibatalkan lolos seleksi banyak KK bukan dari Kota Bekasi.

“Bagi KK bukan Kota Bekasi harus melampirkan keterangan domisili. Dan, bisa mendaftar ulang di tahap berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, saat pengajuan Rombel, SD Negeri Jatimekar VIII mengakukan 72 pendaftar peserta didik baru. Saat ini, baru terverifikasi 50 peserta. Artinya, masih kurang 20an lebih.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, mengakui banyak sekolah yang sudah mengumumkan kelulusan tanpa koordinasi dahulu dengan pihak Dinas Pendidikan. Pengumuman tersebut jelas menyalahi, karena tanpa koordinas terlebih dahulu.

“Harusnya pengumuman tersebut ada tandatangan Disdik, atau cap dari Disdik. Itu sekolah yang tidak koordinasi sebelum mengumumkan hasil penerimaan. Kan di kertas itu tidak ada cap atau tandatangan pihak Disdik,” kata Inay.

Dia mengimbau kepada orang tua peserta didik baru, yang belum lolos seleksi tahap awal dapat berkoordinasi dengan sekolah setempat untuk dicarikan solusinya.

Lihat juga...