Rawan Karhutla di Lamsel, Sosialisasi Pencegahan Gencar Dilakukan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat musim kemarau mulai terjadi di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).
Sejumlah wilayah diantaranya kawasan Register I Way Pisang di jalan alternatif Kecamatan Ketapang dan Penengahan yang memasuki musim kemarau dan berbarengan dengan musim panen jagung kerap berlangsung pembakaran lahan.
Deny Yusuf, salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Lamsel bahkan ikut gencar melakukan sosialisasi bahaya Karhutla ke sejumlah petani.
Ia menyebut lahan di tepi jalan alternatif Penengahan-Ketapang di kawasan Register I Way Pisang kerap rentan pembakaran lahan.
Selain faktor kesengajaan untuk pembersihan lahan pertanian, kebakaran juga disebutnya terjadi akibat kelalaian pengendara jalan yang membuang puntung rokok ke tepi jalan.
Ia menegaskan sudah ada sosialisasi dari sejumlah unsur diantaranya pemerintah daerah, kepolisian, kementerian kehutanan agar warga mencegah pembakaran lahan tetapi kebakaran berpotensi terjadi akibat puntung rokok.

“Imbauan lisan dan tertulis sebetulnya sudah kerap dilakukan terutama selama musim kemarau yang mengakibatkan limbah pertanian mudah terbakar dikhawatirkan merembet ke perumahan warga,” ungkap Deny Yusuf saat dikonfirmasi Cendana News, Sabtu (27/7/2019).
Deny Yusuf juga menyebut terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah aparat desa, petani dan sejumlah pihak agar meminimalisir pembakaran lahan.
Pembakaran lahan saat kemarau diakuinya selain berpotensi merembet ke lahan pertanian yang masih produktif juga bisa merembet ke perkampungan warga. Kepada sejumlah petani penanam jagung ia juga memastikan larangan membuka dan memanen lahan pertanian serta perkebunan dengan cara membakar.
Dampak dari proses pembakaran tersebut diakui Deny Yusuf menimbulkan asap pekat yang mengganggu lalu lintas. Selain itu pengendara mengalami sesak napas saat melintas di lokasi yang tengah dibakar oleh petani.
Aktivitas pembakaran lahan diakui Deny Yusuf dominan dilakukan oleh petani jagung pasca pemanenan untuk membersihkan lahan.
Hasan, salah satu petani penanam jagung menyebut dirinya sengaja membakar tebon kering atau limbah jagung. Pembakaran yang umum dilakukan petani disebutnya dilakukan untuk menghemat biaya sekaligus mempercepat proses pembersihan.
Pembakaran limbah pertanian tersebut diakuinya menimbulkan asap namun cara tersebut sudah umum dilakukan oleh petani di wilayah tersebut karena mudah dan praktis.
Terkait upaya pencegahan Karhutla di wilayah Lamsel, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat, Aipda Nurkholis, memastikan Polsek sudah melakukan sosialisasi.
Aipda Nurkholis menyebut Polres Lamsel dan jajaran telah melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla di sejumlah wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Larangan pembakaran lahan tersebut mengacu kepada pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan,” tuturnya.
Pada pasal 26 tersebut dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran serta kerusakan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu di sejumlah lokasi yang kerap digunakan untuk membuang sampah sembarangan spanduk juga telah dipasang.