Polisi Disarankan Sosialisasi Aturan Hukum Tilang Elektronik

JAKARTA — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyarankan aparat kepolisian menyosialisasikan aturan hukum tilang elektronik agar kebijakan baru tersebut bisa terlaksana dengan baik, khususnya soal pembayaran denda tilang.

“Saran saya sesuatu yang mengakibatkan denda hukuman itu payung hukumnya harus jelas,” kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat paham betul kebijakan tilang elektronik tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Upaya ini juga untuk mencegah masyarakat lari dari tanggung jawabnya membayar denda tilang dan mengeliminir kendala-kendala lainnya seperti pemilik kendaraan yang sudah berganti nama.

“Seperti sidang MK itu, dikasih rekaman video yang akhirnya tidak bisa jadi barang bukti karena tidak bisa menjelaskan itu di mana, kapan kejadiannya,” kata Taufik.

Dengan payung hukum yang jelas, kata Taufik, barulah polisi bisa menjalankan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, dia juga menyarankan agar sisi negatif dari penerapan tilang elektronik jangan dimunculkan, seperti kejadian viral seorang pria melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam mobilnya yang terekam kamera CCTV tilang elektronik.

“Saya liat ramai di media sosial, benar atau tidaknya hal-hal begitu tidak boleh dimunculkan,” kata politis Gerindra tersebut.

Penerapan tilang elektronik ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotro di jalan.

Lihat juga...