Pembongkaran Bangunan di Bekasi Kedepankan Kekuasaan
Editor: Mahadeva
BEKASI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai, pembongkaran bangunan rumah oleh Pemkot Bekasi di Kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat cenderung mengedepankan kekuasaan.

Aksi tersebut dilakukan, tanpa menempuh jalur persuasif musyawarah mufakat. “Saya melihat pembongkaran oleh Pemkot Bekasi, cenderung mengedepankan pendekatan kekuasaan, mengedepankan cara paksaan kekerasan,” ungkap Munafrizal Manan, Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, saat melihat langsung proses pembongkaran, Kamis (25/7/2019).
Munafrizal menyebut, Komnas HAM sudah menerima laporan langsung dari warga korban penggusuran 57 rumah warga yang berdiri diatas lahan milik Kementerian PUPR, di Kampung Pulogede Jalan raya Bougenvile, RT 001 RW 011 , Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terhadap laporan tersebut, Komnas HAM telah bersurat kepada Wali Kota Bekasi. Surat tersebut pada intinya, meminta Pemkot Bekasi untuk lebih dulu melakukan upaya persuasif melalui musyawarah mufakat, sebelum dilakukan pembongkaran. Hal tersebut dilakukan agar proses penggusuran terjadi secara manusiawi. “Kami sangat menyesalkan upaya Pemkot Bekasi dalam melakulan pembongkaran tanpa mengedepankan musyawarah mufakat,” tandasnya.
Setelah melihat langsung lokasi penggusuran, Munafrizal akan segera meminta keterangan dari Wali Kota Bekasi, mengenai detail persoalan pembongkaran pemukiman warga di atas lahan milik pengairan tersebut.