Pahami Reaksi Masyarakat, Kasus Baiq Nuril Murni UU ITE
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa Baiq Nuril murni dakwaan tunggal dalam Pasal 27 ayat (1 Jonto Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Peninjauan Kembali (PK).
“Dalam Kasasi sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jonto Pasal 45 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE. Sehingga perbuatan itu dianggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana. Posisi BN waktu itu sebagai Terpidana dan Terdakwanya BN serta diadili sesuai dakwaan JPU,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Majelis Hakim Kasasi, sebut Andi, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar, di hukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Karena merasa tidak puas, akhirnya, Terdakwa ajukan PK ke MA. Maka, Peninjauan Kembali di khazanah hukum negara diatur di KUHAP dan ada 3 alasan yang membuat orang bisa mengajukan PK.
“Perkara proses itu apabila sudah tingkat kasasi sebenarnya sudah berakhir, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Alasan PK yang diajukan terpidana Baiq Nuril bahwa dalam putusan kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Itu salah satu alasan yang disebutkan di KUHAP. Itulah alasan dan keberatan Pemohon PK,” jelasnya.
Untuk itu lanjut Andi, oleh majelis hakim PK setelah mempelajari seksama putusan kasasi berpendapat alasan bahwa ada muatan kekhilafan hakim tersebut tak terbukti.
Putusan kasasi, lanjut Andi, sudah benar karena yang diadili adalah terdakwa Baiq terbukti bersalah. Alasan-alasan lain tidak terbukti, menurut majelis hakim PK putusan majelis kasasi tetap berlaku.