Nelayan Lampung Timur Kembali Tolak Eksploitasi Tambang Pasir Laut
Unsur pemerintah daerah yang hadir dalam pertemuan itu adalah Badan Kesbangpol Lampung Timur, Camat Labuhan Maringgai, Satpol Air Polres Lampung Timur, Kepala Desa Margasari, personel TNI dan Polri wilayah Labuhan Maringgai, dan ratusan nelayan. Namun, unsur Pemerintah Provinsi Lampung absen dalam pertemuan itu.
Nelayan setempat Kamal, mempertanyakan adanya izin perusahaan tambang pasir yang bakal beroperasi di wilayah laut setempat, padahal masyarakat tidak pernah memberi kuasa untuk menyetujuinya.
Nelayan semua yang hadir pun menyatakan menolak tambang pasir laut.
Menurut mereka, penolakan itu sebelumnya pernah disampaikan beberapa kali ke Pemkab Lampung Timur dan Pemprov Lampung.
Camat Labuhan Maringgai Cen Suatman mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menampung aspirasi dan respons masyarakat nelayan terkait kabar akan adanya eksploitasi pasir laut di perairan Labuhan Maringgai.
Aspirasi masyarakat tersebut nantinya disampaikan oleh Pemkab Lampung Timur dan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Ini adalah tindak lanjut apa yang disampaikan kemarin, kami akan memfasilitasi kemauan masyarakat untuk disampaikan kepada Gubernur Lampung,” kata Cen Suatman.
Masyarakat nelayan Labuhan Maringgai sekarang ini kembali resah atas adanya kapal penyedot pasir yang dicurigai akan mengeruk pasir laut di wilayah mereka.
Kapal yang diduga penyedot pasir tersebut ketahuan nelayan di perairan Labuhan Maringga pada Jumat (19/7) kemarin, dan selanjutnya dihalau oleh para nelayan agar menjauh.
Pada bulan Agustus 2016 lalu, para nelayan di Labuhan Maringgai bahkan sampai mengamuk dipicu keberadaan kapal penyedot pasir yang melakukan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah setempat.