Masyarakat Doreng Konsumsi Daging Lumba-Lumba Terdampar
Editor: Mahadeva
“Masyarakat memiliki kewajiban untuk mengembalikan ke habitatnya jika menemukan hewan dan mamalia laut tertangkap tidak dengan sengaja, bukan untuk dikonsumsi,” tegasnya.
Masyarakat sebut Angelinus, banyak yang belum mengetahui adanya larangan untuk menangkap, memperdagangkan, mengonsumsi biota laut yang dilindungi . Ini yang seharusnya menjadi perhatian dari dinas Kelautan dan Perikanan serta BKSDA NTT. “Kadang ada oknum tertentu ingin mendapatkan keuntungan dari hasil perdagangan biota yang dilindungi yang biasanya berharga mahal (illegal fishing),” terangnya.
Untuk mencegah hal tersebut terulang, Angelinus berharap, sosialisasi regulasi kepada masyarakat pesisir (nelayan), penyuluhan serta kampanye peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness) dibutuhkan.
Angelinus menyebut, hampir semua jenis ikan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari adalah ikan mati. Persoalannya adalah, kapan ikan tersebut mati, dan tindakan apa saja yang dilakukan sejak ikan pertama kali mati hingga tiba di tangan konsumen.
“Jika ikan diterima konsumen dalam kondisi segar, menandakan bahwa ikan masih layak dikonsumsi. Tetapi, jika sudah rusak, berbau, maka berbahaya untuk dikonsumsi karena bisa menimbulkan gangguan kesehatan, keracunan dan adanya perpindahan mikroba pembawa penyakit ke dalam tubuh manusia,” pungkasnya.