Masyarakat Doreng Konsumsi Daging Lumba-Lumba Terdampar

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Seekor lumba-lumba terdampar di Desa Nenbura, Kecamatan Doreng dalam keadaan mati. Daging satwa tersebit dipotong-potong oleh masyarakat setempat untuk dikonsumsi.

Kejadian itu sangat disayangkan, mengingat lumba-lumba merupakan satwa laut yang dilindungi. “Kemarin (Minggu (30/6/2019), kami ke lokasi, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Katanya lumba-lumba tersebut saat ditemukan warga sudah mati sehingga dipotong-potong,” kata Fandi, Staf Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, BKSDA NTT, Senin (1/7/2019).

Fandi menyebut, lumba-lumba yang terdampar di Pantai Doreng pertama kali ditemukan oleh Simpi Karisdunan. Bangkai lumba-lumba ditemukan sekira pukul 10.00 pagi, di Desa Nenbura Dusun Hepang, Kecamatan Doreng.

“Pada waktu itu dilokasi kejadian ada kegiatan pengukuran tanah oleh petugas Dinas Pertanahan dan pegawai kantor kecamatan. Simpi lalu melaporkan adanya lumba-lumba yang terdampar kepada masyarakat dan beberapa petugas yang berada di sekitar lokasi,” terangnya, Senin (1/7/2019).

Daging lumba-lumba  dibagikan kepada masyarakat, petugas pertanahan dan petugas kantor Kecamatan Doreng. Hanya saja, tidak diketahui siapa yang pertama kali memotong lumba-lumba tersebut. Banyak masyarakat yang datang membawa parang. Daging lumba-lumba diambil warga untuk dikonsumsi.

Ahli Perikanan dan Kelautan yang juga rektor Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere Dr. Ir. Angelinus Vincentius, M.Si.Foto : Ebed de Rosary

Dr. Ir. Angelinus Vincentius, M.Si, Rektor Universitas Nusa Nipa (Unipa), yang juga ahli perikanan dan kelautan menyebut, perlindungan lumba-lumba diatur dalam UU No.5/1990, dan PP No.7/1999, tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan tersebut, semua jenis Penyu (Chelonia mydas, Eretmochelys imbricata, Carretta carretta) dilindungi. Juga Mamalia Laut (paus, lumba-lumba, dugong, semua jenis family Cetacea) juga dilindungi.

“Masyarakat memiliki kewajiban untuk mengembalikan ke habitatnya jika menemukan hewan dan mamalia laut tertangkap tidak dengan sengaja, bukan untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Masyarakat sebut Angelinus, banyak yang belum mengetahui adanya larangan untuk menangkap, memperdagangkan, mengonsumsi biota laut yang dilindungi . Ini yang seharusnya menjadi perhatian dari dinas Kelautan dan Perikanan serta BKSDA NTT. “Kadang ada oknum tertentu ingin mendapatkan keuntungan dari hasil perdagangan biota yang dilindungi yang biasanya berharga mahal (illegal fishing),” terangnya.

Untuk mencegah hal tersebut terulang, Angelinus berharap, sosialisasi regulasi kepada masyarakat pesisir (nelayan), penyuluhan serta kampanye peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness) dibutuhkan.

Angelinus menyebut, hampir semua jenis ikan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari adalah ikan mati. Persoalannya adalah, kapan ikan tersebut mati, dan tindakan apa saja yang dilakukan sejak ikan pertama kali mati hingga tiba di tangan konsumen.

“Jika ikan diterima konsumen dalam kondisi segar, menandakan bahwa ikan masih layak dikonsumsi. Tetapi, jika sudah rusak, berbau, maka berbahaya untuk dikonsumsi karena bisa menimbulkan gangguan kesehatan, keracunan dan adanya perpindahan mikroba pembawa penyakit ke dalam tubuh manusia,” pungkasnya.

Lihat juga...