KY Terima 740 Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH

Editor: Koko Triarko

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Sepanjang semester I sejak Januari-Juni 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 443 surat tembusan. Mode penyampaian laporan masyarakat banyak menggunakan fasilitas pelaporan online, yang sistemnya sudah dikembangkan sejak 2018. 

“Jumlah laporan secara online yang diterima KY dalam satu semester ini sebanyak 111 laporan. Ada pun kebanyakan pelapor menyampaikan laporan tersebut melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 437 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY 133 laporan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sukma menyebutkan, KY juga menerima informasi 59 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim yang kemudian ditindak lanjuti oleh KY.

Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 318 laporan. Keluhan pencari keadilan yang berperkara di pengadilan dalam sengketa tanah mendominasi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim.

“Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 227 laporan. Data ini menggambarkan perkara perdata dan pidana yang berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif, merupakan sumber utama laporan masyarakat terhadap hakim. Perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 laporan, agama 39 laporan, dan tindak pidana korupsi (Tipikor) 22 laporan,” ujarnya.

Di tahun politik ini, lanjut Sukma, KY telah membentuk Desk Pemilu sebagai satuan tugas dalam menangani perkara pemilu di persidangan.

Lihat juga...