Jadi tersangka, Sekda Jabar Cuti Besar Tiga Bulan

Antikorupsi, ilustrasi -Dok: CDN

BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, yang ditetapkan sebagai tersangka suap izin proyek Meikarta, menjalani cuti besar selama tiga bulan.

Cuti diambil dengan alasan untuk berkonsentrasi terhadap kasus yang dialami. “Mulai Selasa (30/7/2019),  Iwa meminta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalahnya. Gubernur juga memutuskan saya jadi pelaksana harian sekda. Jadi, Iwa bukan nonaktif. Non aktif itu kalau ditahan,” kata Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Jawa Barat, Daud Achmad, di Bandung, Selasa (30/7/2019).

Menurut Daud, jabatan sekda telah diatur dalam peraturan presiden. “Jadi, kalau kekosongan itu yang nonaktif. Itu ada aturan, kalau yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan dan ada kekosongan jabatan,” jelasnya.

Menurutnya, Iwa Karniwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur. Iwa masih berhak menerima hak-haknya sebagai sekda, karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara. Sementara, mengenai bantuan hukum, ada aturan di biro hukum untuk kasus korupsi tidak bisa didampingi. “Akan tetapi mudah-mudahan Iwa menunjuk penasihat hukum, mudah-mudahan bisa didampingi biro hukum. Kita tidak boleh beracara di situ,” jelasnya.

Daud mengatakan, Gubernur Jawa Barat meminta Dirinya fokus pada proses APBD perubahan dan murni 2020. Sebagai pelaksana harian Dia hanya akan menjalaninya beberapa saat, dan maksimal tiga bulan. “Sesuai arahan gubernur, sekarang sedang dibahas APBD perubahan, sebagai pelaksana harian saya berkomunikasi dengan DPRD soal APBD perubahan maupun murni,” pungkasnya.

Lihat juga...