Flotim: Perdes Perlindungan Laut Dimungkinkan Dibuat
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
LARANTUKA — Beralihnya kewenangan pengelolaan wilayah laut yang sebelumnya berada di kabupaten membuat segala kewenangan menjadi urusan pemerintah provinsi. Ini yang menyebabkan banyak desa pesisir kuatir dalam mengalokasikan anggaran untuk konservasi dan perlindungan wilayah laut.
“Memang kewenangan konservasi menjadi kewenangan provinsi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun desa bisa membuat Perdes sendiri,” kata Kepala bidang Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Perijinan Usaha Dinas Perikanan kabupaten Flores Timur M Apolinardus Y. P. Demoor, Rabu (10/7/2019).
Dikatakan Dus, sapaannya, menyebutkan, desa bisa mengalokasikan anggaran untuk konservasi laut termasuk melakukan restorasi terumbu karang.
“Mungkin desa pesisir lain menganggap masih takut dengan adanya UU No.23 tahun 2014 tersebut, karena disebutkan kewenangan konservasi pesisir menjadi kewenangan provinsi bukan lagi di kabupaten atau kota,” ucapnya.
BPKP NTT pun terang Dus, telah turun melakukan audit di desa Birawan terkait penggunaan dana desa untuk konservasi laut. Petugas tersebut mengapresiasi langkah yang dilakukan, meskipun kewenangan konservasi sudah beralih ke provinsi.
“Staf BPKP pun sudah turun ke semua kabupaten dan kota di NTT. Ternyata hanya desa Birawan yang melakukan itu. Menurut mereka ini sangat positif dan tidak ada masalah hukum,” tegasnya.
Bahkan BPKP NTT, kata Dus, mengusulkan agar kabupaten Flores Timur bisa mnejadi contoh terkait pengelolaan dana desa untuk konservasi laut.
Kanisius Laranwutun Uran, ketua Pokmaswas Nuha Tou desa Birawan mengatakan, desanya jadi perbicangan di NTT sebab menjadi satu-satunya desa yang telah menerapkan Peraturan Desa terkait Konservasi Laut.
Sejak ditetapkan Perdes Nomor 9 tahun 2017 tentang Perlindungan Pesisir dan Laut tanggal 4 Desember 2017, dampak yang dihasilkan Perdes mulai terlihat.
“Saat ini ikan sudah mulai mendekat ke pesisir pantai. Kami memancing sebentar saja sudah mendapat banyak ikan karang. Aktifitas pengeboman pun hampir tidak terjadi lagi. Kalaupun ada hanya satu dua saja setahun dan itu pun dilakukan pengebom dari luar kabupaten Flotim,” ucapnya senang.
Sebelum Perdes ditetapkan, kata Kanisius, masyarakat dan perangkat desa Birawan dipimpin kepala desa sudah memulai langkah konservasi laut. Dengan dana desa sebesar Rp.48 juta dibuatlah 10 meja sebagai wadah restorasi karang. Satu meja berukuran panjang ± 3 M dan lebar ± 1,5 M. Dalam satu meja terdapat 40 tiang transplantasi karang.
“Areal yang dilakukan konservasi terumbu karang dikavling sepanjang 200 M dan lebar sekitar 75 M. Kami pasang pelampung sebagai penanda bahwa daerah ini jangan dilewati orang,” ungkapnya.
Selama setahun lebih, terang Kanisius, karang tersebut sudah bertumbu sekitar 30 sentimeter. Sebesar 80 persen terumbu karang yang ditanam hidup dan sisanya mati karena dihempas gelombang.
“Karang yang ditransplantasi diambil dari pulau kecil di depan desa. Untuk menjaga terumbu karang, dibentuk Kelompok Restorasi Ekosistem Terumbu Karang dan Konservasi Penyu beranggotakan 7 orang,” paparnya.
Kelompok pemantau karang, jelas Kanisius, juga dilengkapi dengan alat snorkling serta perlengkapan lainnya yang dibeli dari dana desa. Setiap anggota juga mendapatkan honor dari desa sebesar Rp200 ribu per orang setiap bulannya.