Digugat Terkait Polusi, Gubernur DKI tak Ambil Pusing
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Kita agak worry terhadap para tergugat karena biasanya mereka tidak hadir. Kalau mereka tidak hadir, konsekuensinya lebih lama lagi, ditunda. Jadi tidak bisa dilanjutkan,” ucap pengacara Ayu Ezra, saat dihubungi wartawan, Rabu (31/7/2019).
Gugatan itu mulai disidangkan besok. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku salah satu penggugat, khawatir pemerintah selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.
“Iya (sidang perdana besok, 1 Agustus 2019). Agenda persidangan pertama, pemeriksaan kelengkapan berkas dan pembacaan gugatan,” tutupnya.