MATARAM – Bank NTB Syariah, di Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditunjuk sebagai salah satu Bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dirut Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo, menyampaikan, penunjukan Bank NTB Syariah sebagai bank penerima setoran BPIH menunjukkan, bahwa Bank NTB Syariah merupakan bank yang dinilai mampu melaksanakan kepercayaan tersebut secara baik.
“Meski konversi bank NTB, dari konvensional menjadi syariah masih baru, tapi sudah ditunjuk BPKH sebagai pengelola BPIH, itu membuktikan ada kepercayaan yang diberikan,” kata, Kukuh di Mataram, Senin (8/7/2019).

Karena itu, kepercayaan tersebut harus dijaga dengan baik sebagai amanah, sehingga ke depan kepercayaan juga makin banyak diberikan dari masyarakat maupun lembaga lain, sebagai bank yang dalam mengelola keuangan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Apalagi, hampir sebagian besar penduduk NTB adalah muslim dan banyak melakukan ibadah haji, juga umroh. Dengan latar belakang itu, penunjukan bank NTB Syariah sebagai penerima setoran haji diharapkan dapat membantu masyarakat.
“Mudah-mudahan, kami senantiasa bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat NTB, paling tidak, kami juga dapat mengembangkan perbankan syariah di NTB,” katanya.
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Anggito Abimanyu, sebelumnya menyatakan, pihaknya bangga dan bersenang hati menetapkan Bank NTB Syariah sebagai Bank Penerima Setoran Haji. Karena, penetapan itu melalui seleksi yang tidak ringan.
BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jemaah haji, tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.
Dengan demikian, kini Bank NTB Syariah banyak mendapat tugas tambahan. Di samping itu, tentunya dapat turut andil, bersaing meningkatkan peluang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar haji.