APPBI Bali Dukung Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
Editor: Koko Triarko
DENPASAR — Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah Bali, menyambut baik Perwali Denpasar Nomor 36 Tahun 2018, tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
Sekretaris APPBI Bali, Zenzen Guisi Halmis, mengatakan, sejak kebijakan tersebut disosialisasikan dan diterapkan, penggunaan kantong sampah plastik di hampir semua pusat perbelanjaan yang ada di Denpasar, menurun. Bahkan, kalau dipersentasekan penurunannya mencapai 30 hingga 40 persen setiap harinya.
Hal ini tentunya tidak lepas dari komitmen yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan atau toko yang tergabung di dalam pusat perbelanjaan di bawah naungan APPBI.
“Terus terang saja, kalau untuk mengenai perwali peraturan mengenai kantong plastik sebenarnya dari APPBI sangat mendukung sekali. Bahkan dari salah satu manajemen pusat perbelanjaan level 21, pun sudah kami pasang mengenai imbauan ke masing-masing toko untuk tidak menggunakan plastik,” ujar Zenzen Guisi Halmis, saat ditemui di Gedung Bank Indonesia Bali, Rabu (10/7/2019).
Zenzen Guisi Halmis menambahkan, kegiatan positif ini akan terus diikuti dan dijalankan. Dan, untuk mendukung hal tersebut pihaknya selalu melakukan sosialisasi serta memasang beberapa pamflet terkait larangan penggunaan kantong plastik. Hal ini terbukti, masyarakat makin banyak yang sadar dengan membawa kantong belanja dari rumah.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada restoran untuk tidak menggunakan sedotan yang terbuat dari bahan plastik. Untuk itu, solusinya mereka disarankan untuk menggunakan sedotan dari stenlis atau berbahan dasar bambu.
Jika masih ada toko yang masih menggunakan plastik sebagai salah satu media transaksinya, maka pihaknya tidak segan-segan untuk berkirim surat kepada manajemen pusat dari toko tersebut.
“Itu semua dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menangani dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, oleh salah satunya sampah plastik. Dan, kita sepakat tentang hal itu,” kata Zenzen, lagi.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Sekretaris DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, mengklaim, bahwa memang benar terjadi penurunan penggunaan kantong plastik di beberapa pusat perbelanjaan yang ada di Ibu Kota Provinsi Bali ini.
Menurutnya, berdasarkan hasil monev pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar pada Februari 2019, dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan, diketahui pada Januari 2019 terjadi penurunan penggunaan kantong plastik pada toko modern dan pusat perbelanjaan yang sangat signifikan, yaitu sebesar 99,15 persen, atau kurang lebih 12.903.034 lembar jika dibandingkan dengan data penggunaan sampah plastik 2018.
“Kemudian setelah dilakukan pendataan ulang pada Mei 2019, kembali terjadi penurunan persentase penggunaan kantong plastik untuk periode Februari-April 2019. Persentase penurunan bertambah mencapai 99,60 persen atau sekitar 12.981.234 lembar jika dibandingkan dengan data pemakaian kantong plastik pada 2018, atau sebelum Perwali Nomor 36 Tahun 2018 diberlakukan,” tandas Putra Wirabawa.