APPBI Bali Dukung Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
Editor: Koko Triarko
DENPASAR — Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah Bali, menyambut baik Perwali Denpasar Nomor 36 Tahun 2018, tentang pembatasan penggunaan kantong plastik.
Sekretaris APPBI Bali, Zenzen Guisi Halmis, mengatakan, sejak kebijakan tersebut disosialisasikan dan diterapkan, penggunaan kantong sampah plastik di hampir semua pusat perbelanjaan yang ada di Denpasar, menurun. Bahkan, kalau dipersentasekan penurunannya mencapai 30 hingga 40 persen setiap harinya.
Hal ini tentunya tidak lepas dari komitmen yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan atau toko yang tergabung di dalam pusat perbelanjaan di bawah naungan APPBI.
“Terus terang saja, kalau untuk mengenai perwali peraturan mengenai kantong plastik sebenarnya dari APPBI sangat mendukung sekali. Bahkan dari salah satu manajemen pusat perbelanjaan level 21, pun sudah kami pasang mengenai imbauan ke masing-masing toko untuk tidak menggunakan plastik,” ujar Zenzen Guisi Halmis, saat ditemui di Gedung Bank Indonesia Bali, Rabu (10/7/2019).
Zenzen Guisi Halmis menambahkan, kegiatan positif ini akan terus diikuti dan dijalankan. Dan, untuk mendukung hal tersebut pihaknya selalu melakukan sosialisasi serta memasang beberapa pamflet terkait larangan penggunaan kantong plastik. Hal ini terbukti, masyarakat makin banyak yang sadar dengan membawa kantong belanja dari rumah.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada restoran untuk tidak menggunakan sedotan yang terbuat dari bahan plastik. Untuk itu, solusinya mereka disarankan untuk menggunakan sedotan dari stenlis atau berbahan dasar bambu.
Jika masih ada toko yang masih menggunakan plastik sebagai salah satu media transaksinya, maka pihaknya tidak segan-segan untuk berkirim surat kepada manajemen pusat dari toko tersebut.